Orang Tua Calon Siswa Kecewa, Syarat Domisili SPMB SMAN Titian Teras Dinilai Diskriminatif

 

JAMBI – detektifspionase.com- Sejumlah orang tua calon peserta didik Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Sekolah Menengah Atas Negeri Titian Teras Haji Abdurrahman Sayoeti (SMAN TT HAS) mengaku kecewa terhadap persyaratan domisili yang mewajibkan calon siswa berdomisili di Provinsi Jambi.

Kekecewaan tersebut muncul karena terdapat calon siswa yang memiliki nilai akademik tinggi serta prestasi mumpuni, namun tidak dapat melanjutkan seleksi hanya karena tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) berdomisili Jambi.

Salah seorang orang tua menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat konstitusi. Ia merujuk pada UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Selain itu, dalam Pasal 28I Ayat (2) ditegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun.

Tak hanya itu, Pasal 28H Ayat (2) juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama demi mencapai persamaan dan keadilan. Bahkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 3 Ayat (3) ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan HAM tanpa diskriminasi.

“Anak kami memiliki kemampuan dan nilai yang sangat baik. Namun karena persoalan domisili, ia tersingkir. Kami merasa sedih dan kecewa,” ujar orang tua tersebut.

Sebagaimana diketahui, SMAN TT HAS merupakan sekolah unggulan Provinsi Jambi dengan sistem berasrama. Dalam Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 disebutkan bahwa pelaksanaan penerimaan murid baru harus mengedepankan prinsip non-diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Adapun jalur penerimaan meliputi Jalur Tes Akademik, Jalur Prestasi (OSN, O2SN, FLS2N, OPSI, Hafiz Al-Qur’an), serta Jalur Afirmasi.

Para orang tua berharap Pemerintah Provinsi Jambi dan pihak sekolah dapat memberikan penjelasan terbuka terkait kebijakan domisili tersebut, serta mempertimbangkan kembali aturan yang dinilai berpotensi menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

Penulis: Dp

Editor: Dp

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.