KERINCI detektifspionase.com - Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Jambi, menuai sorotan. Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari dugaan konflik kepentingan yang menyeret keluarga Komandan Kodim (Dandim) 0417/Kerinci, mekanisme penunjukan pelaksana proyek, hingga selisih antara pagu anggaran dan biaya pengerjaan di lapangan.
Terbaru, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah mengungkap informasi mengenai dugaan penggunaan tiga rumah sebagai tempat penyimpanan material konstruksi. Material yang disebut tersimpan di lokasi tersebut antara lain semen, seng, baja, dan sejumlah bahan bangunan lainnya.
Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, mengatakan informasi itu diperoleh dari laporan masyarakat. Tiga rumah tersebut diduga berkaitan dengan Handoyo, sosok yang disebut-sebut sebagai mertua Dandim 0417/Kerinci, Eko Siswanto.
“Informasi yang kami terima menyebutkan ada tiga rumah yang digunakan untuk menyimpan material pembangunan KDMP. Kami sedang menghimpun bukti dan menelusuri siapa pemilik, pengelola, serta pihak yang bertanggung jawab atas material tersebut,” kata Aldi, Jumat (6/11/2026).
Menurut Aldi, muncul pula informasi mengenai seorang bernama Saharudin yang disebut kerap berada di sekitar toko yang diduga milik mertua Dandim Kerinci. Orang tersebut dikabarkan menjaga dan mengawasi aktivitas di lokasi.
Aldi menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut tata kelola program pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
Ia menegaskan, keterlibatan unsur TNI dalam pengawasan pembangunan tidak boleh disalahartikan sebagai kewenangan untuk menguasai material proyek bagi kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Tugas Dandim itu, ialah mengeksekusi dan mengawasi jalannya konstruksi bangunan, bukan memiliki atau mengambil alih material konstruksi seperti semen dan baja secara pribadi atau kekeluargaan,” tegas Aldi.
Sorotan LSM Semut Merah tidak berhenti pada persoalan penyimpanan material. Sebelumnya, lembaga tersebut juga menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan Handoyo dalam pengerjaan sekitar 14 unit KDMP di Kerinci dan Sungai Penuh.
Aldi mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa nama Handoyo diduga digunakan sebagai identitas dalam pelaksanaan pekerjaan, sementara pengendalian proyek disebut-sebut berada di tangan pihak lain.
Sejumlah warga, menurut informasi yang diterima lembaganya, bahkan mengaku tidak pernah bertemu dengan sosok yang dikaitkan dengan pengerjaan proyek tersebut.
Informasi ini, kata Aldi, perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen kontrak, identitas penyedia, alur pembayaran, serta pihak yang sebenarnya mengendalikan pekerjaan.
Persoalan lain yang dipertanyakan adalah besarnya anggaran pembangunan KDMP dibandingkan dengan biaya pengerjaan di lapangan.
LSM Semut Merah menyebut sekitar 50 unit pembangunan menjadi perhatian mereka. Dengan pagu yang disebut mencapai Rp1,6 miliar per unit, nilai keseluruhan proyek yang disorot diperkirakan mencapai Rp80 miliar.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima lembaga tersebut, biaya pengerjaan sejumlah unit diduga hanya berkisar Rp800 juta hingga Rp900 juta.
Jika kedua angka tersebut mencakup komponen pekerjaan yang sama, terdapat selisih indikatif Rp700 juta hingga Rp800 juta per unit. Untuk 50 unit, perbedaan hitungannya mencapai Rp35 miliar hingga Rp40 miliar.
Kepastian mengenai penggunaan anggaran dan nilai pekerjaan harus diperoleh melalui pemeriksaan dokumen anggaran, spesifikasi teknis, kontrak, volume pekerjaan, serta audit oleh pihak berwenang.
LSM Semut Merah juga menyoroti informasi mengenai sekitar 13 unit pembangunan KDMP yang diduga ditinggalkan pekerja.
Aldi mengatakan informasi tersebut masih dalam proses penelusuran. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui lokasi proyek, tingkat penyelesaian bangunan, status kontrak, serta penyebab pekerjaan terhenti.
Menurut dia, kondisi fisik bangunan harus dicocokkan dengan laporan progres pekerjaan dan pencairan anggaran. Dengan demikian, dapat diketahui apakah penghentian pekerjaan berkaitan dengan persoalan teknis, keterlambatan pembayaran, pasokan material, pergantian pelaksana, atau kemungkinan pelanggaran kontrak.
Atas berbagai informasi tersebut, LSM Semut Merah mendesak Komando Resor Militer (Korem) 042/Garuda Putih dan Komando Daerah Militer (Kodam) melakukan pemeriksaan secara independen terhadap pelaksanaan pembangunan KDMP di Kerinci dan Sungai Penuh.
Aldi juga meminta adanya audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran, mekanisme penunjukan pelaksana, pengadaan material, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengendalian proyek.
Ia mengatakan, pihaknya masih berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Dandim 0417/Kerinci, Eko Siswanto, terkait informasi yang menyeret nama keluarganya.
“Dugaan ini harus ditelusuri secara serius. Kami meminta Dandrem dan Kodam TNI turun untuk memeriksa persoalan ini secara objektif dan transparan,” ujar Aldi.
Menurut dia, program KDMP yang dirancang untuk memperkuat perekonomian desa tidak boleh menjadi ruang bagi kepentingan pribadi maupun kelompok. Setiap rupiah anggaran negara, kata dia, harus dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, berbagai informasi mengenai dugaan keterlibatan keluarga Dandim, penggunaan rumah untuk penyimpanan material, peran seorang bernama Saharudin, selisih anggaran, serta pekerjaan yang diduga terhenti masih dalam penelusuran LSM Semut Merah.