Kuasa Hukum Warga Pertanyakan Terbitnya Sertifikat Baru di Atas Tanah Klien yang Telah Memiliki SHM Sah
Jambi detektifspionase.com – Persoalan sertifikat ganda yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali mencuat. Kali ini dialami oleh sembilan orang warga pemilik tanah yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi lengkap dengan warkah atau asal-usul tanah.
Sembilan bidang tanah tersebut berada di kawasan bersebelahan dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Para pemilik tanah mengaku resah setelah muncul seorang pihak yang mengklaim kepemilikan tanah dengan sertifikat yang diterbitkan BPN Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2026.
Padahal, sertifikat milik sembilan warga tersebut diterbitkan jauh lebih dahulu, yakni pada tahun 1992 oleh BPN Kabupaten Batang Hari, sebelum terjadinya pemekaran Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 1999.
Menanggapi persoalan tersebut, kuasa hukum warga, Drs. Joni Arminal, BSc, SH, CRBC, CRBD, mempertanyakan kinerja dan prosedur BPN dalam menerbitkan sertifikat baru di atas tanah yang telah bersertifikat sah.
“Atas terbitnya sertifikat ganda ini, kami telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi untuk meminta pembatalan sertifikat baru yang diterbitkan BPN. Jika tim BPN bekerja sesuai prosedur, tidak mungkin terjadi sertifikat ganda,” tegas Joni.
Menurutnya, sebelum menerbitkan sertifikat, BPN wajib menurunkan tim ke lapangan untuk memastikan status tanah, termasuk mengecek apakah tanah tersebut telah dimiliki pihak lain dan dibuktikan dengan sertifikat resmi.
“Jika di lapangan ditemukan tanah tersebut sudah bersertifikat, maka tidak mungkin diterbitkan sertifikat baru. Jika tetap diterbitkan, patut diduga tim tidak melakukan pengecekan lapangan, sehingga sertifikat tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan,” jelasnya.
Joni menambahkan, gugatan ke PTUN bertujuan menguji apakah Tim Ajudikasi atau Panitia A BPN benar-benar menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, dalam proses penerbitan sertifikat terdapat tahapan yang harus dipenuhi, mulai dari pembuktian asal-usul tanah, penetapan batas-batas tanah yang disaksikan pihak terkait, hingga pengajuan permohonan sertifikat ke BPN dengan melampirkan bukti awal seperti surat sporadik yang ditandatangani kepala desa atau lurah.
“Setelah itu BPN wajib menurunkan tim untuk pengukuran dan penelitian, kemudian mengumumkan objek tanah tersebut melalui media. Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, barulah sertifikat diterbitkan,” paparnya.
Namun, Joni mengungkapkan informasi dari sumber terpercaya yang menyebutkan bahwa Kepala Desa Sungai Duren, Tarmizi, mengaku tidak dilibatkan dalam Panitia A yang dibentuk oleh BPN terkait penerbitan sertifikat tersebut.
Belakangan, tanah milik sembilan warga yang sebelumnya dibeli dari pemilik awal, Syafril T, diklaim oleh seorang bernama Yos Malino, yang mengaku telah membeli tanah tersebut dari pihak lain pada tahun 2015.
Konflik memuncak saat Yos Malino melakukan aktivitas perataan lahan menggunakan alat berat. Merasa haknya dilanggar, sembilan warga melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN Jambi pada Oktober 2025.
Atas gugatan tersebut, majelis hakim PTUN Jambi berencana melakukan pemeriksaan setempat dengan turun langsung ke lokasi objek sengketa.
Menurut Joni, penyelesaian sengketa ini harus dimulai dari hulu, yakni menelusuri proses penerbitan sertifikat, mulai dari pendaftaran alas hak, penetapan batas tanah, hingga peran Panitia A dalam melakukan analisa dan pemeriksaan lapangan.
“Kunci penyelesaian sengketa ini adalah memeriksa secara menyeluruh asal-usul tanah serta proses penerbitan sertifikatnya. Apakah tim ajudikasi benar-benar turun ke lapangan dan memastikan tanah tersebut bebas sengketa atau tidak,” pungkasnya.
Penulis: Dap
Editor: Dap


Facebook Comments