JAKARTA detektifspionase.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) resmi menyampaikan pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa kepada Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Agustus 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk desakan atas penanganan perkara dugaan tindak pidana perusakan ruko di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti selama lebih dari satu tahun.
Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, mengatakan aksi berskala nasional itu rencananya digelar di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
LSM GAN mendesak Kejaksaan Agung melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut serta memeriksa dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung di tingkat daerah.
“Kebenaran mungkin bisa disembunyikan, tapi tidak bisa dipadamkan,” ujar Fengki saat menyerahkan surat pemberitahuan aksi bernomor 030/LSM.GAN/SEK/JBI/VII/2026 di Polda Metro Jaya.
Soroti Dugaan Eksekusi Sepihak
Menurut LSM GAN, perkara tersebut bermula dari dugaan perusakan gembok dan pengosongan paksa sebuah ruko pada 6 Mei 2025. Pihak yang disebut sebagai terduga pelaku, berinisial F bersama sejumlah orang, diduga melakukan tindakan pengosongan secara sepihak tanpa penetapan resmi pengadilan.
LSM GAN menilai dugaan tindakan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam proses pengosongan maupun pemindahan barang dari ruko.
Dalam perspektif hukum perdata, LSM GAN juga menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 1225 K/Pdt/2024 yang menurut mereka relevan untuk menjadi bahan kajian terhadap dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
Dugaan peristiwa itu disebut menimbulkan kerugian materiil yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Desak Penanganan Dugaan Tindak Pidana
Dari sisi pidana, LSM GAN menilai dugaan perbuatan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan pengrusakan sebagaimana Pasal 406 KUHP serta ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 170 KUHP juga disebut dalam desakan tersebut terkait dugaan kekerasan terhadap barang di muka umum.
LSM GAN juga menyebut adanya putusan praperadilan dengan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt yang menolak permohonan pihak terlapor berinisial F. Namun, menurut LSM GAN, setelah proses tersebut, penanganan perkara yang mereka persoalkan belum menunjukkan perkembangan yang mereka harapkan.
Minta Kejagung Turun Tangan
Atas kondisi tersebut, LSM GAN meminta Jaksa Agung melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penanganan perkara di Kejari Muaro Jambi. Mereka juga meminta seluruh proses hukum diperiksa secara profesional, transparan, dan akuntabel.
LSM GAN menilai lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan keresahan serta pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum.
Melalui aksi yang akan digelar di Jakarta, LSM GAN berharap Kejaksaan Agung memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
LSM GAN menegaskan, desakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan meminta agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Tim