JAMBI detektifspionase.com - Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (PERMINDO) menyoroti semakin memprihatinkannya kondisi usaha peternakan ayam broiler nasional. Jatuhnya harga ayam hidup (Live Bird/LB) hingga berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) dinilai menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan usaha peternak rakyat di berbagai daerah.
Melalui siaran pers Nomor 19/PERMINDO/XI/2026 tertanggal 3 November 2026, PERMINDO menyampaikan pernyataan sikap sekaligus mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi ketidakstabilan harga ayam hidup di tingkat peternak.
PERMINDO menilai kondisi tersebut menunjukkan belum terciptanya keseimbangan antara produksi, permintaan pasar, dan keberlanjutan usaha peternakan rakyat.
Di tengah meningkatnya biaya produksi, peternak justru harus menghadapi harga jual ayam yang tidak mampu menutupi biaya operasional. Situasi ini bukan sekadar persoalan fluktuasi pasar, melainkan ancaman nyata yang berpotensi menyebabkan hilangnya modal usaha, penyitaan aset, hingga kebangkrutan peternak.
Dalam pernyataan sikapnya, PERMINDO menegaskan bahwa peternak rakyat tidak boleh terus-menerus menjadi pihak yang menanggung seluruh risiko akibat ketidakseimbangan industri perunggasan nasional.
Lima Persoalan Mendasar Industri Perunggasan
PERMINDO mengidentifikasi sejumlah persoalan yang dinilai menjadi penyebab semakin tidak kondusifnya iklim usaha perunggasan.
Di antaranya ketidakseimbangan produksi dan permintaan, pengendalian DOC dan populasi ayam yang belum efektif, struktur pasar yang tidak seimbang, pola kemitraan yang belum sepenuhnya memberikan keadilan, serta harga acuan yang belum efektif melindungi peternak.
Menurut PERMINDO, produksi ayam hidup yang tidak disesuaikan dengan daya serap pasar dapat menyebabkan kelebihan pasokan dan semakin menekan harga jual di tingkat peternak.
Selain itu, kebijakan pengendalian produksi dinilai harus dilakukan secara terukur, transparan, dan berlaku adil bagi seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan integrator dan seluruh jalur produksi internalnya.
Persoalan lainnya adalah posisi tawar peternak rakyat yang dinilai masih lemah dibandingkan pelaku usaha besar yang menguasai berbagai sektor industri perunggasan, mulai dari pembibitan, pakan, budidaya hingga pemasaran.
Desak Pemerintah Segera Ambil Langkah Konkret Atas kondisi tersebut, PERMINDO mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola industri perunggasan nasional, khususnya keseimbangan produksi, kebutuhan pasar, dan keberlanjutan usaha peternak rakyat.
PERMINDO juga meminta pemerintah menegakkan pengendalian produksi DOC dan chick secara transparan serta berbasis data kebutuhan nasional dan wilayah.
Selain itu, pemerintah diminta memastikan harga ayam hidup di tingkat peternak tidak terus-menerus berada di bawah HPP melalui mekanisme penyerapan, pengawasan pasar, serta kebijakan stabilisasi harga yang efektif.
Evaluasi terhadap pola kemitraan antara perusahaan integrator dan peternak plasma juga menjadi salah satu tuntutan. Pembagian risiko, biaya, keuntungan, dan tanggung jawab harus dilakukan secara adil agar peternak tidak terus berada dalam posisi yang dirugikan.
PERMINDO turut mendorong transparansi data produksi, stok, distribusi, dan penyerapan ayam sehingga setiap kebijakan pemerintah benar-benar berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peternak Rakyat Bagian Penting Ketahanan Pangan
Dalam pernyataan penutupnya, PERMINDO menegaskan bahwa peternak rakyat merupakan bagian penting dari ketahanan pangan nasional. Keberadaan mereka tidak boleh dikorbankan demi pertumbuhan industri yang hanya menguntungkan segelintir pelaku usaha.
PERMINDO menilai swasembada pangan, khususnya protein hewani asal unggas, harus dibangun melalui sistem usaha yang sehat, kompetitif, transparan, dan berkeadilan.
Pemerintah juga diminta tidak hanya hadir ketika harga ayam mahal dan konsumen mengeluh. Negara harus hadir ketika harga jatuh, peternak kehilangan modal, kandang terancam disita, dan keluarga peternak kehilangan sumber penghidupan.
Pernyataan sikap ini menjadi peringatan bahwa keberlanjutan industri perunggasan nasional tidak dapat dilepaskan dari perlindungan dan keberlangsungan usaha peternak rakyat.