Bripda Waldi Disidang Maraton, Akhirnya Dipecat Tidak Hormat dan Langsung Digiring ke Rutan Polda Jambi
JAMBI detektifspionase.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Waldi berlangsung panjang dan penuh perhatian publik. Sidang digelar di Mapolda Jambi pada Jumat, 7 November 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.55 WIB, dengan agenda pembacaan hasil pemeriksaan atas kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang dosen wanita, Eni Yunianti.
Setelah melalui proses pembuktian dan pendalaman materi sidang, Komisi Kode Etik Polri akhirnya merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Waldi.
“Pelanggaran berat berupa menghilangkan nyawa seseorang, atas nama Eni Yunianti,” tegas Kombes Pol Mulia, selaku pejabat yang membacakan hasil sidang di hadapan awak media usai persidangan.
Dalam keputusan tersebut, Bripda Waldi dinyatakan:
1. Telah melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan institusi Polri.
2. Direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi PTDH sebagai bentuk tanggung jawab etik atas perbuatannya.
Menariknya, usai pembacaan keputusan, Bripda Waldi tidak mengajukan keberatan dan menyatakan menerima putusan Komisi Kode Etik. Ia pun langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Kombes Mulia menegaskan, keputusan tersebut menjadi bukti komitmen institusi Polri dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
“Pelanggar menerima putusan,” ujarnya singkat namun tegas di depan para jurnalis.
Editor: Daprizal


Facebook Comments