Diduga Ilegal! Alat Berat Milik Putra Wijaya Keruk Sungai Batang Merao, Masyarakat Tuntut Aparat Bertindak Tegas

Kerinci, detektifspionase.com – Aktivitas pengerukan material sungai yang diduga dilakukan secara ilegal mencuat di Sungai Batang Merao, Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Alat berat yang diduga milik pengusaha terkenal Putra Wijaya terlihat mengeruk pasir dan sirtu dari dalam sungai tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Aktivitas ini melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mewajibkan setiap aktivitas penambangan atau pengerukan memiliki izin lengkap dari instansi terkait.

Pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 13:30 WIB, awak media mendapati dua alat berat tengah beroperasi di lokasi. Salah satu alat berat terlihat membersihkan area pengolahan material, sementara lainnya aktif mengeruk material dari sungai. Kegiatan ini berlangsung di area yang diklaim sebagai lokasi pengolahan material milik Putra Wijaya.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada salah satu orang kepercayaan Putra Wijaya berinisial D, melalui Ketua LSM Semut Merah, ia berdalih bahwa pengerukan dilakukan hanya untuk pemasangan beronjong demi mengamankan lokasi. Namun, alasan tersebut tidak dapat mengesampingkan kewajiban hukum untuk memiliki izin resmi.

Masyarakat Geram, Aparat Harus Segera Bertindak! Masyarakat sekitar menyatakan keresahannya atas aktivitas pengerukan yang dinilai berbahaya dan berpotensi merusak lingkungan. Pendangkalan sungai, longsor, hingga ancaman terhadap pemukiman menjadi risiko nyata yang mengintai warga di sepanjang aliran Sungai Batang Merao.

“Kami sudah pernah melarang aktivitas seperti ini beberapa tahun lalu. Sungai ini tidak boleh dikeruk sembarangan karena rumah-rumah kami sudah sangat dekat dengan tebing sungai. Kalau longsor terjadi, siapa yang mau bertanggung jawab?” ungkap salah satu warga Siulak Deras yang ditemui media ini.

Pelanggaran Hukum yang Tak Boleh Diabaikan Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, pengerukan atau pertambangan tanpa izin lengkap merupakan pelanggaran berat. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta untuk segera menghentikan aktivitas ini, mengusut pihak-pihak yang terlibat, serta memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Jika dibiarkan, aktivitas ilegal ini akan merusak kelestarian lingkungan dan membahayakan keselamatan warga. Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak tindakan cepat untuk menyelamatkan Sungai Batang Merao dari kerusakan lebih lanjut.

"Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Siapapun pelakunya, jika melanggar, harus ditindak tegas!" ujar salah seorang tokoh masyarakat dengan nada keras.

Penulis: Dap

Editor: Dap

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.