JAMBI detektifspionase.com — Mundurnya dua pejabat penting di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Jambi secara bersamaan memunculkan tanda tanya besar di tengah perhatian publik terhadap persoalan pendidikan di Kota Jambi.
Keduanya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nanang Sunarya. Keduanya diketahui telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan masing-masing.
Kepala BKPSDMD Kota Jambi Rizalul Fikri membenarkan adanya surat pengunduran diri tersebut. Namun, prosesnya belum final karena masih harus melalui mekanisme administrasi kepegawaian, termasuk pengajuan melalui sistem MyASN.
Yang kemudian menjadi pertanyaan publik bukan sekadar soal mundurnya dua pejabat tersebut. Mengapa pengajuan itu muncul justru ketika Dinas Pendidikan Kota Jambi sedang berada dalam sorotan?
Pertanyaan itu semakin mengemuka setelah adanya temuan pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan tahun 2025 yang mencatat kewajiban terkait hak-hak guru mencapai Rp19,22 miliar.
BPK mencatat kewajiban Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR dan Gaji ke-13 sebesar Rp19,20 miliar, ditambah kewajiban tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp16,98 juta.
Yang menarik, sebagian kewajiban tersebut bukan hanya berasal dari tahun 2025. Masih terdapat kewajiban dari 2024 sebesar Rp731,75 juta, bahkan dari 2023 sebesar Rp321,93 juta.
Data tersebut tentu menjadi perhatian karena menyangkut hak guru dan tata kelola administrasi keuangan pemerintah daerah.
Bukan Hanya Soal Temuan BPK
Sorotan terhadap dunia pendidikan Kota Jambi sebelumnya juga muncul dari berbagai keluhan masyarakat mengenai pengelolaan penerimaan peserta didik baru, dugaan pungutan yang dipersoalkan masyarakat, hingga praktik penjualan perlengkapan sekolah, seragam dan LKS di lingkungan sekolah.
Berbagai persoalan tersebut tentu perlu dilihat secara objektif. Tidak semua keluhan masyarakat otomatis merupakan pelanggaran. Namun, ketika sejumlah persoalan muncul berdekatan dan kemudian disusul temuan pemeriksaan BPK, perhatian publik menjadi semakin besar.
Kini muncul pula pertanyaan baru:
Apakah pengunduran diri dua pejabat Disdik tersebut murni keputusan pribadi dan alasan kepegawaian, atau ada faktor lain yang sedang dipertimbangkan?
Pertanyaan itu belum memiliki jawaban resmi.
Tidak tepat pula jika pengunduran diri tersebut langsung dikaitkan sebagai akibat temuan BPK. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang menyatakan adanya hubungan langsung antara keduanya.
Namun, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang.
Sebab, dua pejabat yang memegang posisi strategis di sektor pendidikan memilih mengajukan mundur pada saat institusi yang mereka pimpin tengah menghadapi berbagai sorotan.
Ada apa sebenarnya di balik keputusan tersebut?
Apakah ini sekadar rotasi keadaan dan pilihan pribadi para pejabat, atau ada persoalan tata kelola yang lebih besar yang belum terungkap ke publik?
Detektif Spionase memandang persoalan ini bukan untuk menghakimi siapa pun. Justru sebaliknya, pertanyaan publik perlu dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Wali Kota Jambi Maulana sebelumnya telah memerintahkan seluruh OPD menindaklanjuti temuan BPK RI.
Kini masyarakat tinggal menunggu satu hal: sejauh mana tindak lanjut tersebut dilakukan dan apakah seluruh persoalan di sektor pendidikan Kota Jambi akan dibuka secara terang kepada publik.
Sebab ketika dua pejabat penting mengajukan mundur di tengah situasi yang sedang menjadi sorotan, wajar bila muncul satu pertanyaan sederhana:
“Angin apa yang sedang berembus di Dinas Pendidikan Kota Jambi?”
Pertanyaan itu bukan tuduhan.
Tetapi sebuah tanda tanya yang layak dijawab. (Tim)