detektifspionase.com
Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:08 WIB

HUT ke-81 RI, 3.580 Narapidana dan Anak Binaan di Jambi Terima Remisi

Detektif Spionase | 19 Agustus 2026 - 14:59 WIB
HUT ke-81 RI, 3.580 Narapidana dan Anak Binaan di Jambi Terima Remisi

JAMBI detektifspionase.com — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi memberikan Remisi Umum (RU) kepada narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) kepada Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada momentum HUT Kemerdekaan RI tahun 2026, sebanyak 3.580 Narapidana dan Anak Binaan di wilayah Jambi menerima remisi dan pengurangan masa pidana.

Rinciannya, penerima Remisi Umum terdiri dari 3.489 orang RU I dan 82 orang RU II, sehingga total penerima Remisi Umum mencapai 3.571 narapidana.

Sementara itu, untuk Pengurangan Masa Pidana Umum diberikan kepada 9 Anak Binaan melalui PMPU I, sedangkan PMPU II nihil.

Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan Anak Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan baik.

Momentum Hari Kemerdekaan diharapkan menjadi semangat bagi Warga Binaan untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Remisi dan pengurangan masa pidana menjadi apresiasi atas proses perubahan yang telah dijalani selama mengikuti pembinaan.

Kanwil Ditjenpas Jambi berharap pemberian hak tersebut semakin memotivasi Warga Binaan untuk berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, meningkatkan keterampilan dan kemandirian, serta tidak mengulangi pelanggaran hukum.

Tujuan akhir Pemasyarakatan adalah memulihkan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan, sehingga Warga Binaan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab, produktif, mandiri, dan mampu memberikan kontribusi positif.

Kanwil Ditjenpas Jambi juga memastikan seluruh proses pengusulan dan pemberian Remisi Umum maupun Pengurangan Masa Pidana Umum dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa dipungut biaya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Fitur komentar sedang dalam pemeliharaan.