detektifspionase.com
Rabu, 11 Maret 2026

Galian C Ilegal Sungai Dalam Diduga Dibekingi, Warga Minta Polres Bertindak

Detektif Spionase | 11 Maret 2026 - 22:04 WIB
Galian C Ilegal Sungai Dalam Diduga Dibekingi, Warga Minta Polres Bertindak

KERINCI detektifspionase.com – Aktivitas galian C ilegal di kawasan Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, kembali menjadi sorotan masyarakat. Penambangan material pasir dan batu yang diduga tanpa izin resmi tersebut masih terus berlangsung hingga kini, bahkan terkesan dibiarkan sehingga para penambang semakin berani beroperasi.

Kegiatan penambangan yang sudah berjalan hampir dua bulan ini menggunakan alat berat dan dump truck untuk mengangkut material keluar dari lokasi. Aktivitas tersebut dilakukan hampir setiap hari di kawasan perbukitan Sungai Dalam.

Wilayah Desa Sungai Dalam sendiri berada dalam wilayah kerja Polsek Kayu Aro dan Koramil Kayu Aro. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi galian C itu berada di tanah milik Mat Nor dan dikelola oleh anaknya, Wandi, bersama menantunya Junaidi yang dikenal dengan sebutan Pak Ocha.

Kepala Desa Sungai Dalam, Mirzal Azwandi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa aktivitas galian C tersebut memang masih berlangsung. Ia juga menyebutkan bahwa masyarakat telah menyampaikan keberatan terhadap kegiatan penambangan tersebut.

“Saya mengetahui aktivitas galian C tersebut yang sampai sekarang masih beroperasi. Masyarakat juga sudah menyampaikan keberatan karena dampaknya mulai terasa,” ujar Mirzal kepada tim media.

Menurutnya, dampak negatif dari aktivitas penambangan sudah mulai terlihat, di antaranya potensi longsor di kawasan perbukitan serta kerusakan pada jalan desa yang menjadi satu-satunya akses transportasi bagi warga.

“Selain berpotensi menyebabkan longsor, aktivitas bongkar muat menggunakan dump truck juga merusak jalan desa yang merupakan akses utama masyarakat,” tambahnya.

Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa kegiatan yang diduga ilegal itu masih terus berlangsung tanpa adanya penertiban dari aparat.

“Sudah hampir dua bulan berjalan. Kami heran kenapa seperti tidak ada tindakan. Padahal dampaknya jelas merusak lingkungan dan mengganggu masyarakat,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, galian C ilegal juga dinilai merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah maupun pajak dari sektor pertambangan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Dengan aktivitas yang berlangsung terang-terangan menggunakan alat berat dan truk pengangkut material setiap hari, warga mulai mempertanyakan apakah ada pihak tertentu yang menjadi beking sehingga penambangan tersebut terkesan kebal hukum.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Kerinci, segera turun tangan melakukan penertiban agar aktivitas galian C ilegal tersebut dihentikan sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.

“Kalau memang tidak memiliki izin resmi, seharusnya dihentikan. Kami berharap Polres Kerinci serius menindak agar ada efek jera,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai keberadaan dan legalitas aktivitas galian C di kawasan Desa Sungai Dalam tersebut. Warga berharap aparat segera mengambil langkah tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di wilayah itu.


Fitur komentar sedang dalam pemeliharaan.