detektifspionase.com
Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Larangan Penjualan Seragam Dipertanyakan, Wali Kota Maulana Diminta Turun Tangan

Detektif Spionase | 12 Agustus 2026 - 10:09 WIB
Larangan Penjualan Seragam Dipertanyakan, Wali Kota Maulana Diminta Turun Tangan

JAMBI, DETEKTIF SPIONASE – Dugaan praktik penjualan pakaian atau seragam sekolah di sejumlah SD dan SMP di Kota Jambi kembali menjadi sorotan publik. Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Jambi, khususnya Dinas Pendidikan, agar aturan yang telah diterbitkan tidak hanya berhenti sebagai surat edaran, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.

‎‎Informasi yang dihimpun Detektif Spionase menyebutkan, masih terdapat dugaan sejumlah satuan pendidikan melakukan penjualan pakaian seragam maupun perlengkapan sekolah kepada peserta didik. Kondisi tersebut menjadi pertanyaan karena pemerintah telah mengatur batasan bagi satuan pendidikan terkait pengadaan maupun penjualan seragam dan bahan seragam di lingkungan sekolah.

‎Menariknya, saat persoalan tersebut dikonfirmasi langsung oleh narasumber Budi tim mitra pol kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, H. Sugiyono, S.Pd., M.Pd., di ruang kerjanya pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, ia menyampaikan bahwa surat edaran maupun peringatan mengenai larangan memperjualbelikan seragam serta meminta uang kepada siswa baru telah disampaikan kepada sekolah-sekolah.

‎“Surat edaran dan peringatan sudah disampaikan. Sekolah tidak boleh menjual, memperjualbelikan maupun mengadministrasikan atau meminta uang kepada siswa baru. Hal ini akan kami tindak lanjuti apabila benar terjadi,” tegas Sugiyono.

‎‎Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika surat edaran dan peringatan memang telah disampaikan kepada seluruh sekolah, mengapa dugaan praktik penjualan seragam masih muncul di lapangan?

‎Apakah aturan tersebut belum dipahami oleh pihak sekolah, tidak diindahkan, atau pengawasan dari Dinas Pendidikan Kota Jambi belum berjalan secara maksimal?

‎Persoalan ini semakin menarik perhatian setelah terdapat perbedaan penjelasan dari salah satu kabid dan Kabag pihak terkait. Di satu sisi, disebutkan bahwa sekolah telah menerima surat peringatan terkait larangan tersebut. Namun, dalam penjelasan lain, kegiatan penyediaan pakaian atau perlengkapan sekolah disebut sebagai upaya membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

‎Alasan membantu UMKM tentu perlu dilihat secara utuh. Sebab, tujuan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban satuan pendidikan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Terlebih apabila kegiatan penjualan dilakukan di lingkungan sekolah, melibatkan pihak sekolah atau komite, atau menimbulkan kesan bahwa orang tua maupun peserta didik wajib membeli.

‎Di sinilah peran pengawasan menjadi penting.

‎Wali Kota Jambi, Maulana, sebagai kepala daerah memiliki tanggung jawab memastikan kebijakan Pemerintah Kota Jambi benar-benar dilaksanakan oleh perangkat daerah dan satuan pendidikan di bawah kewenangannya. Publik tentu berharap persoalan ini tidak sekadar menjadi polemik, tetapi dapat diperiksa secara objektif sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

‎Jika benar ditemukan sekolah yang masih melakukan penjualan atau meminta pembayaran kepada peserta didik baru meskipun telah menerima surat edaran larangan, maka Dinas Pendidikan perlu melakukan pemeriksaan dan memberikan pembinaan maupun tindakan sesuai ketentuan.

‎Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata informasi tersebut tidak terbukti, Pemkot Jambi juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.

‎Persoalan ini bukan semata-mata mengenai seragam sekolah. Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan kepastian penerapan aturan, transparansi pengelolaan biaya pendidikan, serta perlindungan terhadap peserta didik dan orang tua.

‎Perlu ditegaskan, dugaan penjualan seragam tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Aspek pidana baru dapat muncul apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur lain, seperti pemaksaan, pungutan yang tidak sah, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan pribadi, atau unsur pidana lainnya yang dapat dibuktikan secara hukum.

‎Karena itu, langkah paling tepat adalah melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang diduga masih melakukan praktik tersebut.

Publik kini menunggu ketegasan Wali Kota Jambi Maulana bersama Dinas Pendidikan Kota Jambi.

‎Jika surat edaran larangan memang sudah diterbitkan dan disampaikan kepada sekolah, mengapa dugaan praktik penjualan seragam masih ditemukan?

Pertanyaan sederhana itu membutuhkan jawaban yang terang.

‎Jangan sampai aturan hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah ketika diterapkan di lapangan. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap kebijakan Pemkot Jambi benar-benar dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan tidak membebani orang tua maupun peserta didik.

‎Detektif Spionase akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Jambi dalam memastikan aturan tersebut benar-benar berjalan.


Fitur komentar sedang dalam pemeliharaan.