JAMBI detektifspionase.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin selama periode 2019–2024. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan mencapai Rp19 miliar.
Dari enam tersangka, lima orang langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Mereka dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan. Sementara satu tersangka lainnya tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Kelima tersangka yang ditahan terdiri atas Ismail, pensiunan anggota Polri yang disebut berperan sebagai rekanan; Yusmarni, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Merangin; Fauziah, pensiunan Pemkab Merangin; Razali Azhari, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Merangin; serta Herman Efendi, Wakil Ketua I DPRD Merangin yang saat perkara tersebut terjadi menjabat sebagai ketua DPRD.
Adapun tersangka yang tidak ditahan adalah Zaidan Ismail, mantan Wakil Ketua DPRD Merangin. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, M. Husaini, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tersebut.
Menurutnya, penahanan terhadap lima tersangka berlangsung selama 20 hari ke depan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Diduga Ada Kegiatan Fiktif
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya, termasuk pada pengadaan barang serta belanja makan dan minum.
Aspidsus Kejati Jambi, Adam, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penghitungan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp19 miliar. Pencairan dana diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Merangin selama enam tahun anggaran.
Penyidik masih memiliki tanggung jawab untuk mendalami peran masing-masing tersangka, menelusuri aliran dana, serta mengungkap pihak-pihak lain apabila ditemukan keterlibatan berdasarkan alat bukti yang sah.
Perkara ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, terutama belanja operasional dan pengadaan barang yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai aturan.
Redaksi Detektif Spionase menegaskan bahwa seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil. Pembuktian mengenai keterlibatan dan tanggung jawab pidana masing-masing pihak sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
DETektif Spionase — Mengungkap Fakta, Mengawal Keadilan.