detektifspionase.com
Senin, 28 September 2026 - 05:26 WIB

Briptu MD Di-PTDH, Bagaimana Nasib Kombes H dalam Mata Rantai Rp28 Miliar?

Detektif Spionase | 27 September 2026 - 17:25 WIB
Briptu MD Di-PTDH, Bagaimana Nasib Kombes H dalam Mata Rantai Rp28 Miliar?

JAMBI Detektif Spionase  – Kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri di Jambi terus menjadi perhatian masyarakat. Setelah Briptu MD dan Bripda Y dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan menghadapi proses pidana, publik kini menunggu sejauh mana penyidikan akan mengungkap seluruh mata rantai dugaan aliran dana yang disebut mencapai hampir Rp28 miliar.

Dalam perkembangan perkara, muncul pula penyebutan nama sejumlah pihak melalui keterangan yang disampaikan Briptu MD. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Kombes H, mantan Karo SDM Polda Jambi.

Namun, penyebutan nama tersebut belum dapat diartikan sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Kebenarannya tetap harus diuji melalui pemeriksaan, alat bukti dan proses hukum.

Apakah Akan Diperlakukan Sama?

Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat Jambi bahkan masyarakat Indonesia adalah: jika nantinya ditemukan alat bukti yang sah mengenai keterlibatan Kombes H, apakah ia akan mendapatkan perlakuan hukum dan etik yang sama seperti Briptu MD dan Bripda Y?

Briptu MD dan Bripda Y telah menghadapi konsekuensi serius berupa PTDH. Karena itu, masyarakat berharap prinsip penegakan hukum berlaku sama kepada siapa pun, tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka proses harus berjalan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka tidak boleh ada pihak yang dihukum hanya berdasarkan tuduhan.

Publik Menunggu Penjelasan Mabes Polri

Masyarakat Jambi kini menunggu penjelasan yang lebih terang dari Mabes Polri maupun Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengenai sejauh mana pengusutan perkara tersebut, khususnya terkait dugaan mata rantai aliran dana yang disebut-sebut mencapai hampir Rp28 miliar.

Polri sendiri dalam penerimaan 2026 menegaskan prinsip BETAH—Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis. Polri juga secara resmi menegaskan untuk rekrutmen Akpol 2026 tidak ada jalur khusus maupun titipan.

Polda Jambi sebelumnya juga mengingatkan masyarakat agar tidak percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan di luar mekanisme resmi.

Karena itu, kasus Jambi menjadi momentum untuk membuktikan bahwa prinsip tersebut berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses rekrutmen.

Pangkat terendah sudah diproses. Kini masyarakat menunggu, jika dalam penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak yang memiliki pangkat dan jabatan lebih tinggi, apakah proses hukumnya juga akan berjalan tegas dan tanpa tebang pilih?

Pertanyaan itu bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh fakta dalam dugaan aliran dana tersebut dibuka berdasarkan bukti.

Masyarakat berharap penyidik tidak berhenti pada pelaku yang sudah ditetapkan, tetapi menelusuri dari mana uang berasal, siapa yang menerima, kepada siapa mengalir, untuk kepentingan apa, serta apakah masih terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam mata rantai tersebut.

Jika terbukti, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, pulihkan nama baiknya.

Itulah bentuk keadilan yang ditunggu masyarakat: tidak timbang pilih, tidak melihat pangkat dan jabatan, serta tidak berhenti sebelum seluruh fakta perkara terungkap secara terang-benderang. Dap


Fitur komentar sedang dalam pemeliharaan.