Ma. Sabak detektifspionase.com - Perjuangan panjang aktivis tani, Thawaf Aly untuk mendapatkan keadilan sepertinya masih menghadapi jalan yang terjal dan berliku.
Meski dibayangi tuntutan jaksa selama 1,6 bulan penjara, tidak menyurutkan langkahnya untuk mendapatkan keadilan yang terasa langka di negri ini.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan), Kamis 26 Februari 2026, jiwa aktivis sejati tergambar jelas pada diri ThawafAly.
Dengan suara berat sambil menahan tangis, Thawaf tetap tegas menyatakan jika dirinya bukan takut dipenjara. Yang ia takutkan sesungguhnya justru matinya hati nurani para penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
"Saya tidak takut dipenjara. Yang saya takutkan adalah matinya hati nurani penegak hukum dalam menegakkan keadilan di negeri ini" ungkap Tawaf dengan suara tercekat menahan tangis membacakan potongan pledoinya.
Dihadapan majelis hakim, Thawaf juga menjelaskan bagaimana perjuangannya selama 25 tahun mendampingi petani di lima kabupaten dalam Provinsi Jambi yang selalu berhadapan dengan kapitalis dan mafia tanah yang dengan sewenang-wenang merampas hak-hak masyarakat kecil.
Untuk itu kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara nya ini, ia meminta agar majelis juga dapat mempertimbangkan aspek sosial selain fakta -fakta yang terungkap dalam persidangan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Thawaf Aly, dalam pledoinya menegaskan kembali soal ketidakhadiran saksi korban serta alat- alat bukti yang membuktikan bahwa terdakwa terlibat atas tuduhan pencurian yang dipaksakan jaksa kepada yang bersangkutan serta lokasi objek sengketa yang tidak sesuai dengan yang dituduhkan oleh pelapor sebagaimana terungkap dalam kesaksian saksi ahli pemetaan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Selain itu, Tim kuasa hukum Thawaf Aly juga menjelaskan bahwa kliennya tidak punya niat jahat sama sekali (Mensrea) untuk menguasai atau mengambil hak orang lain karena lahan kebun sawit yang dipanen oleh anggota Kelompok Tani Maju Bersama dimana dirinya berposisi sebagai humas tersebut adalah lahan yang sudah diserahterimakan oleh Sucipto kepada masyarakat desa Merbau karena Sucipto telah melanggar Undang-Undang kehutanan yang selanjutnya dikelola melalui Kelompok Tani sesuai aturan perhutanan sosial sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan atas rekomendasi Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
"Atas fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap secara jelas, klien kami Tawaf Aly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. Untuk itu kami minta kepada majelis hakim dapat membebaskan Thawaf Aly dari segala tuntutan hukum dan menjadikan putusan ini sebagai preseden dalam penegakan hukum terkait konflik agraria dengan masyarakat tani," ujar Ikhsan, juru bicara tim hukum Tawaf Aly dalam persidangan.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 2 Maret 2026 untuk mendengar sanggahan (replik) dari jaksa penuntut umum menanggapi nota pembelaan yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa. (***)