detektifspionase.com
Minggu, 05 Juli 2026 - 01:53 WIB

Satu Tahun Tanpa Kepastian, Kasus Gembok Ruko Tangkit Picu Kritik terhadap Kejari Muaro Jambi

Detektif Spionase | 04 Juli 2026 - 13:55 WIB
Satu Tahun Tanpa Kepastian, Kasus Gembok Ruko Tangkit Picu Kritik terhadap Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI detektifspionase.com – Hampir satu tahun berlalu, penanganan kasus dugaan perusakan gembok rumah toko (ruko) di Jalan Bumi Perkemahan, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, belum juga menemui kepastian hukum. Perkara yang sempat menjadi perhatian publik itu kini terhenti di tengah perbedaan pandangan hukum antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi dan Polsek Sungai Gelam.

Kejari Muaro Jambi melalui Kepala Seksi Intelijen, Bukhari, berpendapat bahwa tindakan pemotongan gembok ruko tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Menurutnya, ruko yang menjadi objek perkara telah beralih kepemilikan secara sah melalui proses lelang Bank Mandiri sehingga pemenang lelang memiliki hak atas aset tersebut.

Meski demikian, Kejari tidak menerbitkan petunjuk penghentian perkara. Sebaliknya, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi, baik dari sisi alat bukti maupun keterangan saksi.

"Terkait perusakan gembok ruko itu kan tidak ada pidananya. Karena itu kan sudah milik mereka. Kami menunggu hasil penyidikan dari polisi," ujar Bukhari.

Pandangan tersebut mendapat bantahan dari pihak Polsek Sungai Gelam. Sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan proses penyidikan yang menyeluruh dengan melibatkan ahli hukum pidana, ahli hukum perdata, ahli ekonomi, serta ahli lelang dari Kementerian Keuangan.

Tidak hanya itu, penetapan tersangka juga telah diuji melalui praperadilan. Hasilnya, pengadilan menolak permohonan pihak terlapor dan menyatakan proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah sesuai ketentuan hukum.

"Alhamdulillah kami menang di praperadilan. Kalau memang tidak ada unsur pidananya, mengapa pengadilan mengesahkan penetapan tersangka? Artinya minimal dua alat bukti telah terpenuhi," ujar sumber tersebut.

Dalam penyidikan, polisi telah menyita gembok yang dirusak sebagai barang bukti. Sementara mesin gerinda yang diduga digunakan untuk memotong gembok hingga kini belum diserahkan oleh pihak terlapor dan masih berstatus daftar pencarian barang (DPB).

Penyidik juga menilai tindakan pembongkaran paksa terhadap ruko yang masih dikuasai pemilik lama tanpa penetapan eksekusi dari pengadilan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Saat peristiwa terjadi, eksekusi disebut hanya dihadiri pemenang lelang, perwakilan Bank Mandiri, dan Ketua RT setempat tanpa adanya penetapan resmi dari pengadilan maupun kehadiran pemilik lama.

"Kalau tindakan seperti ini dianggap bukan pidana, apakah ke depan setiap pemenang lelang bisa bertindak sendiri membuka paksa atau menguasai objek lelang tanpa proses eksekusi dari pengadilan? Ini tentu menjadi pertanyaan besar dalam penegakan hukum," ujar sumber kepolisian.

Mandeknya penanganan perkara tersebut turut mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN). Bidang Investigasi LSM GAN, Ridho D, mempertanyakan lambannya proses hukum dan meminta adanya kepastian bagi seluruh pihak.

"Kami mempertanyakan sikap Kejari Muaro Jambi. Jangan sampai muncul dugaan adanya upaya memperlambat penanganan perkara. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil dan transparan," kata Ridho.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan perusakan gembok ruko di Desa Tangkit masih belum memasuki tahap penuntutan. Perbedaan pandangan antara kepolisian yang berpegang pada hasil praperadilan dan kejaksaan yang menilai perkara lebih mengarah pada aspek keperdataan menjadi penyebab belum adanya kepastian hukum dalam kasus tersebut. ****


Fitur komentar sedang dalam pemeliharaan.