MUARO JAMBI detektifspionase.com – Polemik penanganan dugaan perusakan rumah toko (ruko) di Jalan Bumi Perkemahan, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, kian menyita perhatian publik. Hampir satu tahun perkara ini tak kunjung memasuki tahap penuntutan, meski penyidik kepolisian telah menetapkan tersangka dan penetapan tersebut dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.
Perbedaan pandangan antara penyidik Polsek Sungai Gelam dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memunculkan tanda tanya besar. Di satu sisi, penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat sejumlah ahli. Di sisi lain, Kejari Muaro Jambi berulang kali mengembalikan berkas perkara dengan alasan masih perlu dilengkapi, sembari menyampaikan pandangan bahwa pembongkaran gembok ruko tidak memenuhi unsur pidana.
Kondisi tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk LSM Geliat Anak Negeri (GAN), yang meminta Kejari Muaro Jambi bersikap profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Menurut mereka, penanganan perkara yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum.
Kini perhatian publik tertuju kepada Kejari Muaro Jambi. Masyarakat menanti kepastian hukum atas perkara tersebut sekaligus penjelasan mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam menyikapi berkas perkara yang telah melalui proses penyidikan dan praperadilan.