detektifspionase.com
Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Suap dalam Seleksi dan Jabatan: Pemberi dan Penerima Harus Diproses, Jangan Tebang Pilih

Detektif Spionase | 24 Agustus 2026 - 01:24 WIB
Suap dalam Seleksi dan Jabatan: Pemberi dan Penerima Harus Diproses, Jangan Tebang Pilih

Oleh: Daprizal Iskandar

Jambi DS — Istilah “setor”, “terima”, “memberi” dan “menerima” terkadang terdengar biasa di tengah masyarakat. Namun, ketika pemberian uang atau sesuatu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan tertentu, terutama untuk memengaruhi proses seleksi atau keputusan pejabat, persoalannya bukan lagi sekadar “uang pelicin”. Bisa saja perbuatan tersebut masuk dalam ranah tindak pidana suap.

Fenomena ini sering menjadi bahan pembicaraan masyarakat, termasuk dalam proses seleksi anggota Polri maupun TNI. Muncul anggapan bahwa seseorang akan diam ketika berhasil, tetapi baru bersuara dan melaporkan dugaan penipuan ketika dirinya gagal.

Pertanyaannya sederhana: kalau benar ada uang yang diberikan untuk menjanjikan kelulusan, siapa yang harus diperiksa? Hanya pihak yang diduga menerima, atau pihak yang diduga memberikan juga?

Menurut penjelasan KPK, pemberi dan penerima suap pada prinsipnya sama-sama dapat terseret dalam perkara pidana apabila unsur tindak pidananya terpenuhi. Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi mengatur sejumlah bentuk suap, antara lain melalui UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Artinya, jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada orang yang menerima uang, sementara dugaan pihak yang memberikan uang tidak pernah dibuka secara terang.

Jika benar ada pemberian, harus ditelusuri dari mana uang itu berasal, siapa yang memberikan, kepada siapa diberikan, apa tujuan pemberian, dan apakah ada kesepakatan untuk memengaruhi suatu keputusan.

Hal serupa juga berlaku ketika seorang pejabat atau kepala desa melaporkan seseorang karena dugaan menerima suap. Misalnya, pernah muncul pemberitaan mengenai dugaan pemberian uang oleh seorang kepala desa kepada oknum wartawan di wilayah Sungai Penuh.

Jika benar terjadi pemberian uang dengan maksud tertentu dan memenuhi unsur pidana, maka publik tentu berhak bertanya: bagaimana posisi pihak yang diduga memberikan uang tersebut?

Pertanyaan itu bukan berarti menuduh seseorang telah bersalah. Sebab, dalam negara hukum, seseorang harus diperlakukan sebagai tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, jika penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana suap, maka konstruksi perkaranya harus dilihat secara utuh: siapa pemberinya, siapa penerimanya, apa maksud pemberian, dan apa hubungan pemberian tersebut dengan jabatan atau kewenangan penerima.

Inilah yang menjadi penting untuk dipelajari masyarakat.

Jangan sampai muncul persepsi bahwa penerima diproses, sementara pemberi hanya menjadi pelapor. Hukum seharusnya tidak mengenal tebang pilih.

KPK sendiri menjelaskan bahwa suap pada dasarnya berkaitan dengan adanya pemberian atau janji untuk memengaruhi tindakan seseorang yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya. Dalam konteks tertentu, pemberi maupun penerima dapat dikenakan ketentuan pidana yang berbeda sesuai unsur perbuatannya.

Karena itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa melaporkan dugaan suap bukan berarti otomatis membebaskan pihak pelapor dari kemungkinan diperiksa. Jika dalam pemeriksaan justru ditemukan bukti bahwa pelapor merupakan pihak yang memberikan suap, maka fakta tersebut tentu harus dinilai berdasarkan hukum.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Ini tentang keadilan dan keberanian menegakkan hukum secara objektif.

Jika benar ada suap, bongkar dari dua sisi.

Jika hanya dugaan, buktikan dengan penyelidikan dan penyidikan yang profesional.

Jika tidak terbukti, pulihkan nama baik pihak yang dituduh.

Tetapi jika terbukti, jangan hanya penerima yang diproses. Pemberi pun harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebab hukum tidak boleh tajam kepada satu pihak dan tumpul kepada pihak lainnya.

Masyarakat hanya ingin satu hal: hukum yang adil, transparan dan tidak tebang pilih.

Catatan: tulisan ini merupakan opini dan refleksi hukum berdasarkan fenomena yang menjadi pembicaraan masyarakat. Penyebutan kasus atau pihak tertentu tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan, karena penentuan bersalah atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.


Fitur komentar sedang dalam pemeliharaan.