BATANGHARI, DETEKTIFSPIONASE.COM — Penanganan kasus kecelakaan yang menyebabkan rumah warga di Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, rusak berat hingga hancur, kembali dipertanyakan.
Peristiwa yang terjadi pada 5 Januari 2026 tersebut melibatkan mobil milik M. Khairul yang dikemudikan seorang pekerja bernama Alam. Mobil tersebut disebut menabrak rumah milik Al Badri hingga menyebabkan kerusakan berat. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, meski salah seorang cucu Al Badri disebut mengalami memar pada paha setelah tertimpa sepeda motor akibat benturan.
Keluarga Al Badri mengaku masih mengalami trauma atas kejadian tersebut.
“Untung waktu itu kami dan anak-anak berada di bagian belakang rumah. Kalau kami berada di ruang tamu, mungkin akibatnya bisa lebih parah,” ujar Al Badri.
Sudah Ada Surat Perjanjian Ganti Rugi
Menariknya, setelah kejadian, kedua pihak telah membuat Surat Perjanjian Ganti Rugi Akibat Kecelakaan tertanggal 20 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, pihak pertama yang terdiri dari Tapsia dan M. Khairul selaku pemilik mobil, menyatakan sanggup dan bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang dialami pihak kedua, yakni Al Badri, akibat kecelakaan mobil yang menabrak rumah dan sejumlah kendaraan roda dua pada 5 Januari 2026.
Isi perjanjian juga menyebut pihak pertama bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh biaya pembangunan kembali rumah dengan ukuran dan kondisi yang sama seperti sebelum kecelakaan.
Selain pembangunan rumah, pihak pertama juga menyatakan bertanggung jawab atas biaya perbaikan sepeda motor milik pihak kedua yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan.
Tidak hanya itu, dalam perjanjian tersebut juga dicantumkan tanggung jawab pihak pertama menyediakan konsumsi berupa makanan ringan dan minuman bagi para tukang bangunan selama proses pembangunan rumah berlangsung hingga pekerjaan dinyatakan selesai.
Surat itu juga menyebut pihak pertama wajib melaksanakan dan menyelesaikan seluruh proses pembangunan rumah hingga selesai dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Dengan adanya surat perjanjian tersebut, keluarga Al Badri mempertanyakan mengapa persoalan justru kembali menjadi tidak jelas setelah kendaraan yang sebelumnya berada di Polsek Batin XXIV kemudian dikeluarkan.
Mobil Sempat Diamankan, Kemudian Dikeluarkan
Menurut keterangan Al Badri, setelah kejadian kendaraan tersebut sempat diamankan di Polsek Batin XXIV.
Bahkan, pihak Kanit disebut sempat memberikan jaminan bahwa mobil tidak akan dikeluarkan sebelum persoalan diselesaikan.
Namun, kenyataannya mobil tersebut kemudian dikeluarkan.
Hal inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi keluarga korban.
“Kanit sebelumnya mengatakan mobil tidak bisa dikeluarkan. Tetapi kemudian mobil tetap dikeluarkan. Kami mempertanyakan, atas dasar apa mobil itu dikeluarkan, sementara persoalan dengan kami belum selesai?” kata Al Badri.
Menurut Al Badri, ketika pihaknya mempertanyakan persoalan tersebut, muncul penjelasan bahwa tanggung jawab berada pada pengemudi.
Namun, keluarga korban justru mempertanyakan dasar pertimbangan tersebut, mengingat dalam surat perjanjian tertanggal 20 Januari 2026, pemilik mobil secara tertulis telah menyatakan kesediaannya bertanggung jawab atas seluruh kerugian.
Nama Kapolsek Batin XXIV Ikut Dipertanyakan
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah korban mengaku mendapat penjelasan bahwa keputusan terkait kendaraan tersebut berada pada Kapolsek.
Bahkan, menurut keterangan korban, Kanit menyampaikan bahwa dirinya tidak berani membantah Kapolsek karena Kapolsek merupakan komandannya.
Pernyataan tersebut membuat keluarga korban semakin mempertanyakan proses penanganan perkara.
Jika benar kendaraan dikeluarkan atas keputusan pimpinan, apa dasar pertimbangannya?
Apakah kendaraan tersebut sudah tidak diperlukan dalam proses penyelidikan? Apakah sudah ada mekanisme atau pertimbangan hukum yang mendasari pengeluarannya? Dan bagaimana dengan kepentingan korban yang rumahnya mengalami kerusakan berat?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang diharapkan dapat dijawab secara terbuka oleh Kapolsek Batin XXIV.
Sebab, persoalan ini bukan hanya mengenai kendaraan yang dikeluarkan dari Polsek, tetapi juga menyangkut kepastian penyelesaian kerugian korban dan pelaksanaan surat perjanjian yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Korban Pertanyakan Dugaan Keberpihakan
Keluarga Al Badri mengaku merasa posisi mereka menjadi semakin sulit setelah kendaraan dikeluarkan dari Polsek.
Korban bahkan mempertanyakan apakah penanganan perkara telah berjalan secara profesional dan berimbang atau justru memberikan ruang lebih besar kepada pihak pemilik kendaraan.
Muncul pula dugaan dan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya “pelicin” dalam proses tersebut.
Namun, DETektifspionase.com menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Karena itu, Kapolsek Batin XXIV memiliki ruang yang sangat penting untuk memberikan penjelasan mengenai dasar pengambilan keputusan tersebut agar tidak berkembang menjadi persepsi liar di tengah masyarakat.
Korban Akan Menghadap Kapolres Batanghari
Al Badri mengaku pihaknya telah berupaya berkoordinasi dengan Polsek Batin XXIV dan menyampaikan laporan. Namun, hingga kini dirinya mengaku belum mendapatkan kepastian penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Karena belum menemukan titik terang, korban berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat Polres Batanghari dan menghadap langsung Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., M.H.
“Kami tidak meminta yang macam-macam. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi sesuai surat perjanjian. Rumah kami rusak, keluarga kami trauma. Kami ingin perkara ini diselesaikan secara adil dan transparan,” ujar Al Badri.
Kini publik menunggu penjelasan dari Kapolsek Batin XXIV: mengapa mobil yang sebelumnya diamankan dapat dikeluarkan, siapa yang memberikan keputusan, apa dasar hukumnya, serta bagaimana status penyelesaian perkara setelah adanya surat perjanjian ganti rugi yang secara tegas menyatakan pemilik mobil bertanggung jawab atas kerugian korban.
Hingga berita ini diterbitkan, DETektifspionase.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolsek Batin XXIV, Kapolres Batanghari, M. Khairul selaku pemilik kendaraan, Tapsia, maupun Alam selaku pengemudi. ****