detektifspionase.com
Senin, 13 Juli 2026 - 00:42 WIB

Usai Lepas Jabatan Jampidsus, Febrie Adriansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Detektif Spionase | 12 Juli 2026 - 12:24 WIB
Usai Lepas Jabatan Jampidsus, Febrie Adriansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

JAKARTA detektifspionase.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Sabtu (11/7/2026). Menariknya, penetapan itu dilakukan tidak lama setelah Febrie Adriansyah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidikan mengarah pada dugaan penyimpangan dalam penanganan sejumlah perkara strategis, di antaranya yang berkaitan dengan tata kelola batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara yang sama, penyidik turut menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto sebagai tersangka.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, aparat telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah tempat penukaran uang (money changer), sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti yang akan dianalisis lebih lanjut.

Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini Febrie Adriansyah belum menjalani penahanan. Proses penyidikan selanjutnya disebut telah dilimpahkan dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung sesuai mekanisme yang berlaku.

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Febrie Adriansyah sebelumnya merupakan pejabat tinggi yang menangani berbagai perkara korupsi besar di Indonesia. Masyarakat kini menantikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. ***


Fitur komentar sedang dalam pemeliharaan.