Kerinci, detektif spionase com
- Aplikasi investasi WFL (Whale Front Limited) tengah menjadi sorotan setelah diduga menipu banyak pengguna. Modus operandi aplikasi ini menyerupai skema Ponzi, di mana dana investor baru digunakan untuk membayar keuntungan investor lama. Kini, aplikasi tersebut telah macet, menyebabkan banyak investor kehilangan uang mereka.Dr. Agusli Efendi M.M, yang mengaku sebagai pimpinan WFL cabang Indonesia, diduga membawa kabur sejumlah besar dana investor. Warga Kayu Aro, Kerinci, Jambi, merasa menjadi korban dan kini berusaha mencari keberadaannya setelah aplikasi WFL tidak lagi memungkinkan penarikan dana.
Kasus ini semakin menguatkan bahwa WFL beroperasi secara ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para korban berharap pihak berwenang segera bertindak untuk menangkap pelaku dan mengembalikan dana mereka.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap investasi bodong yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat!
***