Kusut Kasus Korupsi PJU Kerinci: LSM Semut Merah Laporkan Kejari Sungai Penuh dan Kejati Jambi ke JAMWAS

Jakarta, spionase.com – Aroma ketidakberesan dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci senilai Rp2,7 miliar kian menyengat. Setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan, kini LSM Semut Merah mengambil langkah berani: melaporkan Kejari Sungai Penuh dan Kejati Jambi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS).
Langkah ini dipimpin langsung oleh Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, yang menilai dua lembaga kejaksaan tersebut lamban dan tidak serius menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam proyek korupsi PJU tahun 2021.
“Benar, kami telah melaporkan Kejari Sungai Penuh dan Kejati Jambi ke JAMWAS. Bahkan Kasi PiDSus Yogi dan Kepala Kejari juga kami laporkan,” tegas Aldi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Laporan resmi dengan nomor 01/Peng-LSM/SM/X/2025 itu diterima langsung oleh Bidang Pengawasan JAMWAS, menandai babak baru dalam upaya mengurai benang kusut penegakan hukum di Jambi.
Menurut Aldi, laporan ini bukan bentuk perlawanan terhadap institusi hukum, melainkan upaya menjaga integritas kejaksaan agar tidak kehilangan kepercayaan publik. Ia menuding adanya indikasi ketidakprofesionalan dan potensi tebang pilih dalam penanganan kasus, yang justru berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami ingin JAMWAS turun tangan secara objektif. Jangan ada lagi kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.
Sebelumnya, LSM Semut Merah telah menyerahkan laporan dugaan korupsi yang melibatkan 13 anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024, Sekwan Jondri Ali, serta konsultan perencanaan dan pengawasan Andri ke Kejari Sungai Penuh dan Kejati Jambi. Namun, hingga kini, penanganan kasus itu dinilai jalan di tempat.
Aldi berharap JAMWAS segera menindaklanjuti laporannya agar publik mendapatkan kejelasan hukum dan tidak ada lagi ruang bagi aparat penegak hukum yang bermain-main dalam penanganan perkara korupsi.
Penulis: Dap
Editor: Dap
Facebook Comments