Sungai Penuh, detektifspionase.com – Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (24/11/2025). Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Yang Mulia Tatap Situngkir.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yogi Purnomo, yang juga menjabat sebagai Kasi PiDSus.
Dalam dakwaan setebal 70 halaman tersebut, JPU mengungkapkan adanya pihak-pihak lain yang turut menerima aliran dana dari proyek PJU milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Temuan ini berasal dari keterangan saksi serta hasil penelusuran penyidik.
Lebih dari 10 Anggota DPRD Kerinci Diduga Terima Keuntungan
JPU Yogi Purnomo dalam pembacaannya menyebutkan secara terang bahwa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024 diduga menerima keuntungan finansial dari program pokok-pokok pikiran (pokir) terkait proyek PJU tersebut.
Adapun pihak-pihak yang tercantum dalam dakwaan beserta besaran uang yang diterima adalah sebagai berikut:
1. Haidi, honorer pada UKPBJ Kerinci – Rp 41.000.000
2. Edminuddin, Ketua DPRD Kerinci 2023 – Rp 40.000.000
3. Amrizal, Anggota DPRD – Rp 18.000.000
4. Asril Syam, Anggota DPRD – Rp 30.000.000
5. Boy Edwar, Anggota DPRD – Rp 66.054.300
6. Irwandri, Anggota DPRD – Rp 42.000.000
7. Joni Efendi, Anggota DPRD – Rp 138.089.100
8. Jumadi, Anggota DPRD – Rp 26.014.350
9. Mukhsin Zakaria, Anggota DPRD – Rp 20.014.350
10. Novandri Panca Putra, Anggota DPRD – Rp 22.000.000
11. Erduan, Anggota DPRD – Rp 48.045.900
12. Syahrial Thaib, Anggota DPRD – Rp 35.000.000
13. Yudi Herman, Anggota DPRD – Rp 52.048.650
14. Edi Yanto, penghubung pokir – Rp 35.000.000
Daftar tersebut diambil langsung dari isi dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim.
Publik Pertanyakan Proses Hukum
Meski dalam dakwaan disebut jelas adanya penerimaan aliran dana oleh sejumlah anggota legislatif, namun hingga sidang perdana digelar, belum ada satu pun dari nama-nama tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini memunculkan tanda tanya di kalangan publik mengenai arah dan keberanian penegakan hukum dalam kasus korupsi yang menyeret banyak pihak tersebut. Aldi, LSM Semut Merah serta aktivis antikorupsi dan pemerhati kebijakan daerah menilai perkara ini harus dibuka seterang-terangnya tanpa tebang pilih, termasuk jika terdapat unsur keterlibatan oknum DPRD.
Sementara itu, pihak kejaksaan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan penjelasan lanjutan terkait alasan belum adanya penetapan tersangka terhadap para penerima aliran dana sebagaimana disebut dalam dakwaan.
Editor: Dap


Facebook Comments