Pekanbaru DS –Sebuah video tiktok yang kemudian menjadi viral di media sosial, menghebohkan warga kota Dumai (06/11/2024).Pasalnya, video itu berisi Dugaan Penistaan Agama dan mendapat penilaian buruk terhadap H Paisal mantan orang nomor satu di Dumai tersebut.
Dalam video tiktok yang berdurasi 01:00 diduga disalah satu tempat kampanye Paslon 03 Paisal-Sugiarto terlihat Paisal mengucapkan kata kata yang dinilai kurang pantas selaku umat Islam.
H Paisal dengan sengaja atau tidak didalam pidatonya menyebutkan DIC Bukan Tempat Sholat, hal tersebut tentu saja membuat netizen terkejut mendengar video tiktok tersebut.
”Sungguh aneh pak Paisal ini, bukankah dari dulu DIC itu mesjid, kok dia mengatakan bukan tempat Sholat, aneh, " ujar sumber.
"Saya dan siapa saja yang melintas di Jalan DA Subrantas seringkali mendengar AZAN ketika memasuki waktu sholat ketika melintas di depan DIC, dan bukankah azan adalah panggilan Sholat.? Kok malah dibilang bukan tempat Sholat.
Apakah politik dan jabatan sudah membutakannya, tapi kita minta dan berharap kepada semua calon tolong lah, jangan menghalalkan segala cara untuk meraih dukungan, sehingga sanggup berucap demikian dan menyinggung umat beragama" tutupnya.
Jika benar ia berucap demikian itu sudah menista agama, dan ini bisa dilaporkan ke ranah hukum dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hingga saat ini, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP di atas. Tidak hanya itu, KUHP juga mengatur pasal-pasal yang masih berkaitan tentang delik terhadap kehidupan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 175, Pasal 176, Pasal 177, dan Pasal 503 KUHP.
Sementara itu, dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[6] yaitu tahun 2026, terdapat beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku penistaan agama, salah satunya diatur dalam Pasal 304 UU 1/2023 rubah judul yang lebih panas dengan berita yang sama
******
Facebook Comments