Kerinci, detektifspionase.com – Polemik kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci kian menyeruak. Setelah sorotan publik tertuju pada kontraktor dan oknum legislatif, kini giliran konsultan perencana dan pengawas yang jadi bidikan. Mereka dinilai gagal menjalankan peran vitalnya dalam memastikan kualitas pekerjaan.
Dalam aturan jasa konstruksi, konsultan seharusnya menjadi benteng terakhir: menyusun desain detail, mengawal tender, mengawasi mutu material, hingga memastikan serah terima pekerjaan benar-benar sesuai kontrak. Namun, temuan di lapangan justru memperlihatkan adanya dugaan pembiaran atas penyimpangan besar-besaran, mulai dari material berkualitas rendah hingga laporan teknis yang direkayasa.
Pakar hukum Janky Harwira, SH, MH menegaskan kelalaian konsultan bukan persoalan sepele.
> “Kalau konsultan bekerja sesuai tupoksinya, mustahil penyimpangan sebesar ini bisa lolos. Ada dua kemungkinan: kelalaian berat atau memang ada permainan. Dalam dua-duanya, konsultan tetap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Janky.
Landasan Hukum yang Menjerat Konsultan
Menurut Janky, konsultan tidak bisa sekadar berkilah sebagai pendamping teknis. Regulasi jelas menempatkan mereka sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab, antara lain:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: menegaskan tanggung jawab penyedia jasa, termasuk konsultan, atas hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
PP No. 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Jasa Konstruksi: mengatur kewajiban pengawasan dan sanksi bila terjadi kelalaian.
UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001): memungkinkan konsultan dijerat pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP) bila terbukti bersama-sama merugikan negara.
“Dengan dasar hukum ini, konsultan bisa dipidana baik karena lalai maupun terlibat langsung. Tidak ada alasan aparat penegak hukum untuk menutup mata,” tegas Janky.
Suara Publik: Jangan Ada yang Dikorbankan
Kegeraman masyarakat Kerinci pun semakin memuncak.
“Kalau hanya kontraktor dijadikan kambing hitam, sementara konsultan yang jelas-jelas bertanggung jawab dibiarkan, maka keadilan sama sekali tidak terpenuhi,” kata seorang tokoh masyarakat.
Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum: menuntaskan kasus PJU Kerinci tanpa pandang bulu. Proyek yang sejatinya menerangi jalan justru menyingkap gelapnya praktik korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Penulis: Dap
Editor: Dap
Facebook Comments