JAKARTA detektifspionase.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hingga saat ini belum mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengambilalihan suatu perkara tidak dapat dilakukan secara otomatis. KPK hanya dapat mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Asep, selama proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum lain masih berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, KPK tetap menghormati kewenangan institusi yang sedang menangani perkara tersebut.
"Kami tidak bisa serta-merta mengambil alih suatu perkara. Ada mekanisme koordinasi, supervisi, dan penilaian sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujar Asep.
Ia menambahkan, KPK tetap menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lainnya. Pengambilalihan baru dapat dipertimbangkan apabila ditemukan kondisi tertentu, seperti adanya hambatan serius dalam proses penanganan perkara atau alasan hukum lain yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah saat ini masih berada dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum. Hingga kini belum ada informasi resmi mengenai pelimpahan perkara ke tahap persidangan.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah, karena penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap. ***