Lima Dewan & Sekwan Sudah Kembalikan Fee, Tapi Kejari Sungai Penuh Diduga Main Mata, Tersangka Tak Juga Ditetapkan


 

 

 

Kerinci, detektifspionase.com – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci kian gamblang. Fakta terbaru, lima anggota DPRD periode 2019–2024 bersama seorang Sekretaris Dewan (Sekwan) terbukti sudah mengembalikan uang fee ke pihak rekanan maupun keluarga tersangka utama. Namun, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh belum juga berani menetapkan mereka sebagai tersangka.

 

Data yang dihimpun menunjukkan, keenam nama itu adalah:

 

AM, mengembalikan Rp7 juta kepada istri J (tersangka).

 

PN, mengembalikan Rp60 juta kepada ER (istri NE).

 

BE, mengembalikan Rp50 juta kepada istri J.

 

ED, mengembalikan Rp50 juta kepada istri J.

 

JE, mengembalikan Rp10 juta kepada istri J.

 

Sekwan JA, mengembalikan Rp50 juta kepada ER.

 

 

Ketua LSM Semut Merah, Aldi, menegaskan bahwa fakta pengembalian uang tersebut jelas-jelas menunjukkan adanya jejak keterlibatan.

 

“Kalau mereka tidak merasa menerima, untuk apa dikembalikan? Ini artinya mereka secara tidak langsung sudah mengakui. Tapi yang jadi aneh, kenapa Kejari Sungai Penuh masih tutup mata dan belum juga menetapkan keenam orang ini sebagai tersangka?” kata Aldi dengan nada tegas.

 

Ia menilai, lambannya Kejari Sungai Penuh menindaklanjuti bukti ini justru menimbulkan dugaan keras adanya permainan kotor.

 

“Jangan sampai penegakan hukum dipermainkan demi melindungi pejabat. Kami mendesak Kejari untuk segera menetapkan lima dewan dan Sekwan itu sebagai tersangka. Kalau tidak, wajar publik menuding ada kongkalikong di balik kasus ini. Kepercayaan masyarakat pada hukum bisa hancur total,” ujarnya.

 

Kasus PJU Kerinci memang sudah lama menjadi sorotan tajam publik. Selain merugikan negara hingga miliaran rupiah, kasus ini menyingkap dugaan keterlibatan pejabat legislatif dan pejabat Sekwan. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejari Sungai Penuh masih bungkam dan enggan memberikan keterangan resmi.

 

 

 

Penulis: Dp

Editor: Dp

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.