Sungai Penuh, detektifspionase.com – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B pada Senin, 3 November 2025.
Kasubsi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Tomi Ferdian, membenarkan adanya surat perintah penahanan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
“Benar, yang bersangkutan ditahan atas perintah tersurat dari Mahkamah Agung RI,” ungkap Tomi Ferdian kepada media.
Lebih lanjut dijelaskannya, penahanan dilakukan karena terdakwa tengah menjalani proses kasasi setelah sebelumnya mengajukan banding atas vonis pengadilan.
“Pada sidang sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara, namun terdakwa mengajukan banding. Saat ini kasusnya sudah masuk tahap kasasi,” jelasnya.
Selama proses hukum berjalan, Don Fitri Jaya sebelumnya menjalani tahanan rumah dengan alasan kesehatan. Namun, mulai hari ini ia resmi ditahan di Rutan hingga April 2026.
Kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Kota Sungai Penuh ini sebelumnya telah menyeret lima orang tersangka, termasuk Don Fitri Jaya. Empat di antaranya telah lebih dulu menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Sungai Penuh.
Dengan penahanan ini, maka seluruh pihak yang terlibat dalam perkara korupsi tersebut telah resmi menjalani proses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku. (RDS)


Facebook Comments