Tanjung Jabung Timur DS
Menurut keterangan Iskandar Cs, baliho mereka dicopot secara sepihak oleh sejumlah oknum ASN Badan Aset pada 20 Maret 2025 di Kampung Singkep, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Para oknum ASN tersebut disebut bertindak sewenang-wenang dan bergaya preman dengan alasan bahwa lokasi tersebut merupakan aset milik Provinsi Jambi berdasarkan HP No. 03 Tahun 2007.
Kuasa hukum Iskandar Cs dari Kantor Adipati & Partner Law Office, Beni Ari Feriadi, S.H., dan Dandy Piwara Sanjaya, S.H., menyayangkan tindakan para oknum ASN tersebut. Menurut mereka, seharusnya ada komunikasi terlebih dahulu, seperti menyurati atau menghubungi pihak Iskandar Cs, mengingat nomor kontak mereka sudah tertera di baliho yang dipasang.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam surat tugas yang digunakan oleh para ASN tersebut. Mereka menemukan adanya satu Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sama digunakan oleh dua orang dengan pangkat dan golongan berbeda. Selain itu, surat tugas tersebut tidak mencantumkan tanggal serta tidak dibubuhi stempel resmi dari Badan Aset Provinsi Jambi.
Tak hanya itu, dugaan intimidasi juga muncul dalam kejadian ini. Salah satu ASN bahkan disebut-sebut mengacungkan pisau atau senjata tajam ke arah baliho milik Iskandar.
Kasus ini kini telah dilaporkan ke pihak berwenang dan masih dalam proses penyelidikan. (JJ)
Facebook Comments