Pemred Channelberita 24 Laporkan Dirut Bank Jambi Ke Komisi Informasi Terkait Pengelolaan Dana CSR

Jambi DS  - Pemimpin Redaksi chanelberit24.com Zainuddin, SE, C.Med melaporkan Dirut Bank 9 Jambi ke Komisi Informasi Provinsi Jambi terkait transparansi pengelolan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang ada di Bank 9 Jambi.

 

Dimasukkannya surat permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jambi menurut Zainuddin dikarenakan tidak ditanggapinya surat permintaan informasi yang diajukan pihaknya kepada manajemen Bank Jambi beberapa waktu lalu. 

 

“Kami sudah memasukkan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi ke komisi informasi Provinsi Jambi pada tanggal 13 Oktober 2025 dan alhamdulillah sudah mendapatkan jadwal sidangnya juga yang akan digelar pada tanggal 24 Oktober nanti ,” ujarnya. 

 

Dirinya berharap, pihak Bank Jambi dapat hadir pada persidangan nanti untuk menjelaskan alasan mereka tidak menjawab surat dari redaksi ChannelBerita 24.Com. 

 

“Kami berharap pihak Bank Jambi dapat hadir pada sidang perdana nanti untuk menjelaskan mengapa mereka tidak menjawab surat kami karena informasi yang kami minta tersebut adalah informasi terbuka,” paparnya. 

 

Untuk diketahui, pada awal Agustus 2025 lalu, redaksi ChannelBerita24.com (CB24.Com) melayangkan surat permintan informasi terkait pengelolaan dana CSR baik yang ada di Bank Jambi maupun Dana Forum CSR yang dipimpin oleh Dirut Bank Jambi, mulai dari mekanisme pengumpulan dana hingga pendistribusiannya kepada penerima manfaat. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan UU KIP, pihak Bank Jambi tak kunjung membalas surat Pemohon (CB24-red) hingga akhirnya pemohon mengajukan surat keberatan. 

 

Meski surat keberatan sudah dilayangkan, pihak Bank Jambi juga tidak meresponnya hingga akhirnya Pemred CB24 memasukkan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jambi.

 

Sebelumnya sempat mencuat pemberitaan di beberapa media online terkait penyaluran dana CSR Bank Jambi yang dinilai tidak tepat sasaran sebagaimana diungkapkan oleh salah seorang anggota DPRD Provinsi Jambi dimana menurutnya dana CSR tersebut banyak mengalir ke sejumlah pejabat Pemprov Jambi. 

 

“Saya melihat Bank Jambi ini sebagai pengelola penyaluran dana CSR tidak transparan. Siapa dan untuk apa dana CSR tersebut digunakan tidak tau karena Bank Jambi tidak pernah mengumumkan apa saja persyaratan yang diajukan untuk mendapatkan dana CSR ini,” ujar anggota dewan yang tidak ingin namanya disebutkan ini sebagaimana dilansir dari Pemayung.id. 

 

Sementara itu, Ketua LKPMI Provnsi Jambi, Dedi Yansi menyebut bahwa keterbukaan informasi publik terkait penyaluran dana CSR di Bank Jambi pada saat ini lebih tertutup pasca ditahannya mantan Dirut Bank Jambi, El Hacon karena kasus TPPU oleh Kejati Jambi. 

 

Dirinya sangat menyayangkan sikap Dirut Bank Jambi yang baru saat ini yang tidak terbuka terhadap informasi publik. (**)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.