Pengerukan Sungai Diduga Ilegal, Polres Kerinci Diminta Segera Periksa Andi Putra Wijaya

Kerinci, detektifspionase.com – Pengerukan Sungai Batang Merao yang diduga dilakukan secara ilegal oleh alat berat milik pengusaha ternama Kerinci, Andi Putra Wijaya, kembali menuai sorotan tajam. Aktivitas ini berlangsung di lokasi yang disebut sebagai areal penampungan material di Desa Lobuk Nagodang, pada Sabtu (18/01/2025).

Aksi pengerukan ini mendapat kritikan keras dari masyarakat, khususnya warga Siulak Deras dan sekitarnya. Mereka khawatir akan dampak buruk pengerukan tersebut terhadap lingkungan dan keselamatan tempat tinggal mereka.

"Sungai Batang Merao ini melintasi wilayah kami. Pengerukan ini jelas membuat kami cemas. Rumah kami berada di tepian sungai, dan sekarang musim hujan. Beberapa tahun lalu sudah pernah terjadi longsor, sekarang sungai dikeruk lagi. Aliran sungai akan semakin rendah, sementara rumah kami di ketinggian. Ini bisa memicu bencana lebih besar," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui pada Senin (20/01/2025).

Diduga Tak Berizin dan Langgar Hukum Kegiatan pengerukan sungai tersebut disinyalir tidak mengantongi izin resmi. Hal ini dinilai melanggar sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 3 Tahun 2020, yang menggantikan UU Nomor 4 Tahun 2009. UU tersebut menegaskan pentingnya tata kelola pertambangan yang berpihak pada kepentingan nasional, berwawasan lingkungan, dan memberikan kepastian hukum.

Selain itu, kegiatan ini juga diduga melanggar aturan lain, seperti:

•Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba.

•Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Evaluasi Pemberian IUP.

Upaya konfirmasi terhadap Andi Putra Wijaya dilakukan oleh awak media pada Senin (20/01/2025) melalui nomor telepon yang diketahui. Namun, hingga berita ini diterbitkan, nomor tersebut tidak aktif.

Desakan Penegakan Hukum Masyarakat meminta aparat penegak hukum, terutama Polres Kerinci, untuk segera bertindak tegas. Tidak ada alasan untuk menunda penyelidikan terhadap aktivitas yang diduga ilegal ini, terlepas dari siapa pun pelakunya.

"Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami berharap polisi segera memanggil dan memeriksa Andi Putra Wijaya terkait aktivitas pengerukan ini," tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Pengerukan sungai tanpa izin tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Sudah saatnya aparat bertindak cepat sebelum dampaknya menjadi lebih besar.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.