Kerinci detektifspionase.com _ Drama pelarian RAH (33) alias Widia, warga Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro, resmi berakhir. Wanita berparas cantik yang lihai menebar janji palsu ini diciduk Satreskrim Polres Kerinci setelah sekian lama menjadi hantu penipuan di wilayah Kayu Aro.
Kasusnya bermula dari laporan korban terkait aksi penipuan dan penggelapan pada 22 Juli 2023 di Desa Koto Periang. Alih-alih bertanggung jawab, Widia memilih bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Mekar Jaya. Namun, pelariannya kandas ketika Tim Opsnal mengepung lokasi persembunyian.
“Kami amankan pelaku sekitar pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres,” tegas Kasat Reskrim AKP Very Prasetiwan.
Kini, Widia meringkuk di balik jeruji besi, terancam Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak terlena oleh wajah manis dan rayuan licin yang dijadikan senjata para penipu.
Akhirnya, sang ratu tipu yang dulu bebas melenggang kini hanya bisa memandang dunia dari balik terali besi — tempat yang pantas untuk mengakhiri sepak terjangnya.
Penulis: Dap
Editor: Dap
Facebook Comments