Jambi, DS
Sudirman dipilih untuk mengisi posisi Pjs Gubernur selama dua bulan, yakni dari 25 September hingga 23 November 2024, seiring dengan cuti kampanye yang diambil Al Haris menjelang Pilkada serentak. Dalam foto yang tersebar, Sudirman dan istrinya tampak berfoto bersama Mendagri, di mana ia terlihat memegang sebuah wadah hitam berpita merah putih sebagai simbol serah terima tugas.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Luthpiah, pengisian jabatan sementara ini merupakan proses yang berlangsung di tingkat Kementerian Dalam Negeri, di mana pejabat yang ditunjuk bisa berasal dari pejabat daerah dengan jabatan tertinggi, seperti Sekda, atau dari pejabat kementerian.
Luthpiah juga menjelaskan bahwa selama masa cuti, kepala daerah tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara seperti rumah dinas atau kendaraan dinas. Setelah masa cuti berakhir pada 23 November 2024, Al Haris bisa kembali melanjutkan tugasnya sebagai Gubernur, dan pencoblosan Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Adapun, Gubernur Jambi Al Haris dan Wakil Gubernur Abdullah Sani kembali maju sebagai pasangan bakal calon dalam Pilkada mendatang.
(***)
Facebook Comments