Gagal Hadirkan Saksi Korban, Kuasa Hukum Tawaf Aly Desak JPU Patuhi KUHAP, Hakim Beri Ultimatum

Muara Sabak detektifspionase.com – Sidang lanjutan keempat perkara dugaan pencurian sawit dengan terdakwa Tawaf Aly di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur, Jumat (30/1/2026) pukul 10.00 WIB berlangsung tegang. Ketegangan dipicu kegagalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban sebagaimana diminta tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, JPU beralasan saksi korban tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota, tanpa menjelaskan secara rinci lokasi maupun alasan mendesak ketidakhadiran yang bersangkutan. Alasan ini langsung mendapat penolakan keras dari tim penasihat hukum Tawaf Aly.

Penasihat hukum terdakwa, Abdullah Ihsan, SH, menilai tidak dihadirkannya saksi korban berpotensi menimbulkan cacat formil dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa agenda sidang adalah pembuktian dari JPU, sehingga kehadiran saksi korban merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan.

“Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP secara tegas mengatur bahwa saksi yang pertama kali didengar keterangannya di persidangan adalah saksi korban. Ini penting untuk memastikan kejelasan peristiwa pidana. Jika saksi korban tidak dihadirkan, maka proses pembuktian menjadi bermasalah,” tegas Ihsan di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Ihsan menyatakan pihaknya menolak persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran saksi korban. Ia bahkan menyebut akan mengambil langkah tegas apabila persidangan dipaksakan.

“Kalau tetap dipaksakan, ini jelas merugikan hak pembelaan klien kami. Sikap kami tegas, persidangan bisa cacat formil. Bahkan kami siap walk out,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, JPU hanya menghadirkan tiga orang saksi yang mengaku sebagai pekerja di kebun milik korban, yakni Budiman, Murtado, dan Abdul Aziz. Namun, tim penasihat hukum menilai ketiganya tidak dapat menggantikan posisi saksi korban yang seharusnya diperiksa pertama sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Atas keberatan tersebut, setelah melalui perdebatan antara kuasa hukum dan JPU, persidangan akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda lanjutan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim yang dipimpin Anselmus Vialino Sinaga, SH, memerintahkan JPU wajib menghadirkan saksi korban dan saksi pelapor pada sidang berikutnya. Bahkan, majelis menegaskan sidang tersebut akan menjadi kesempatan terakhir pembuktian bagi JPU.

“Apabila saksi tidak dihadirkan, maka akan ada risiko pembuktian bagi penuntut umum. Kesempatan pembuktian dapat dianggap habis,” tegas ketua majelis hakim.

Menanggapi pernyataan hakim, Ihsan menegaskan kembali bahwa beban pembuktian sepenuhnya berada pada Jaksa Penuntut Umum. Jika JPU kembali gagal menghadirkan saksi korban atau saksi pelapor, maka konsekuensi hukum harus ditanggung oleh penuntut umum.

“Kalau saksi tidak hadir, kesaksiannya tidak bisa dinilai oleh majelis hakim. Itu jelas berdampak langsung terhadap posisi hukum klien kami,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, JPU telah mengajukan sekitar 18 orang saksi untuk dihadirkan dalam perkara ini. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa kepatuhan terhadap urutan dan ketentuan pembuktian tetap menjadi syarat mutlak dalam persidangan.

 

Penulis: Dap

Editor: Dap

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.