MUARO JAMBI, DETEKTIF SPIONASE – Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, SP., MM., M.Si. didesak mengambil langkah tegas terhadap agen LPG 3 kilogram yang diduga tidak menyalurkan gas bersubsidi kepada pangkalan sesuai ketentuan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, izin agen diminta dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan dicabut.
Desakan itu mencuat setelah seorang warga mengaku mengalami kesulitan saat hendak mengajukan diri sebagai pengelola pangkalan LPG 3 kg. Warga tersebut menyatakan telah melengkapi persyaratan administrasi sesuai arahan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Muaro Jambi, lalu mengajukannya kepada salah satu agen LPG, PT MGM, yang disebut berlokasi di kawasan Pematang Gajah.
Namun, dalam komunikasi awal, calon pengelola pangkalan itu mengaku justru ditanya mengenai sumber informasi yang membuatnya mengetahui perusahaan tersebut sebagai agen LPG. Pertanyaan tersebut memunculkan dugaan bahwa proses perekrutan dan penunjukan pangkalan tidak berjalan secara terbuka.
Dalam komunikasi berikutnya, pihak perusahaan disebut meminta calon pengelola datang ke lokasi setelah dilakukan berbagi lokasi. Warga itu kembali mengaku ditanya mengenai asal informasi tentang agen tersebut.
Menurut pengakuannya, dalam pertemuan kemudian muncul pembicaraan mengenai biaya untuk memperoleh titik pangkalan. Nilainya disebut mencapai Rp150 juta. Sementara itu, informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat menyebut angka sekitar Rp170 juta.
Dugaan jual beli titik pangkalan tersebut dinilai sangat serius karena LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang distribusinya wajib tepat sasaran. Agen dan pangkalan seharusnya menjalankan fungsi distribusi sesuai ketentuan, bukan menjadikan akses terhadap pangkalan sebagai komoditas yang diperjualbelikan.
Pertamina sebelumnya menegaskan bahwa agen dan pangkalan wajib menyalurkan LPG bersubsidi sesuai aturan. Masyarakat juga diarahkan membeli LPG 3 kg melalui pangkalan resmi dengan harga dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Lebih jauh, warga tersebut mengaku dalam pertemuan terdapat pembicaraan yang membawa-bawa nama sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Muaro Jambi. Bahkan, menurut pengakuannya, seseorang yang disebut dekat dengan bupati diduga turut membawa nama bupati dalam pembicaraan mengenai titik pangkalan.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat bukti yang menunjukkan Bupati Bambang Bayu Suseno mengetahui, menyetujui, atau terlibat dalam dugaan permintaan uang tersebut. Karena itu, penggunaan nama bupati oleh pihak tertentu harus segera diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah, kesalahpahaman, maupun kerugian politik bagi kepala daerah.
Persoalan ini semakin menguat karena sebelumnya telah muncul sorotan mengenai dugaan jual beli titik pangkalan LPG 3 kg di Muaro Jambi dengan nilai sekitar Rp170 juta. Sekretaris Daerah Muaro Jambi juga disebut pernah meminta Disperindagkop melakukan pengecekan terhadap agen dan pangkalan LPG 3 kg yang diduga bermasalah.
Kini, sejumlah elemen masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melakukan audit total serta pendataan menyeluruh terhadap seluruh rantai distribusi LPG 3 kg.
Audit tersebut harus mencakup jumlah agen resmi, nama dan alamat perusahaan, keberadaan kantor serta gudang, jumlah pangkalan, lokasi pangkalan, kuota dan jumlah tabung yang disalurkan, hingga realisasi distribusi kepada masyarakat.
Data tersebut juga diminta dibuka secara transparan kepada publik. Sebab, hingga kini masih muncul pertanyaan besar mengenai berapa jumlah agen LPG 3 kg yang sebenarnya beroperasi di Muaro Jambi, berapa jumlah pangkalan yang terdaftar, berapa kuota tabung yang disalurkan, serta siapa saja pihak yang mengelola distribusi di lapangan.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin pengawasan dapat berjalan apabila instansi terkait tidak memiliki atau tidak membuka data yang jelas mengenai agen, pangkalan, kuota, lokasi, dan realisasi penyaluran LPG bersubsidi.
Mereka juga menyoroti dugaan adanya agen yang tidak menyalurkan LPG kepada pangkalan sebagaimana mestinya, sementara calon pengelola pangkalan justru disebut diminta menyediakan uang dalam jumlah besar untuk memperoleh titik distribusi.
“Kalau benar ada agen yang tidak menjalankan kewajibannya, pemerintah jangan hanya diam. Evaluasi izinnya dan bila terbukti melanggar, cabut izinnya. Jangan biarkan masyarakat kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi karena dugaan permainan di tingkat distribusi,” tegas sejumlah elemen masyarakat.
Mereka menilai Disperindagkop Muaro Jambi sebagai bagian dari unsur pengawasan tidak boleh menutup mata terhadap persoalan tersebut. Instansi terkait diminta segera turun ke lapangan, memeriksa seluruh agen dan pangkalan, serta memastikan tidak ada praktik pungutan atau jual beli titik pangkalan yang merugikan masyarakat.
Sejumlah LSM bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Polda Jambi, apabila dugaan pungutan untuk memperoleh titik pangkalan dapat dibuktikan.
Laporan juga berpotensi diarahkan kepada pihak-pihak yang dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan apabila terbukti membiarkan distribusi LPG bersubsidi berlangsung tanpa data, pengawasan, dan transparansi yang memadai.
Mereka meminta Disperindagkop Muaro Jambi segera membuka data resmi mengenai seluruh agen dan pangkalan LPG 3 kg yang beroperasi di wilayah tersebut. Pemerintah daerah juga diminta menjelaskan mekanisme pengangkatan pangkalan, dasar penetapan kuota, serta bentuk pengawasan terhadap agen dan pangkalan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan PT MGM perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi. Mereka harus menjelaskan apakah terdapat biaya resmi dalam proses penunjukan pangkalan, siapa yang berwenang menetapkan pangkalan, apakah ada tarif atau pungutan yang dibenarkan, serta apakah pembayaran hingga ratusan juta rupiah tersebut memiliki dasar hukum dan bukti transaksi resmi.
Apabila benar terdapat permintaan uang di luar ketentuan, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut kelancaran distribusi LPG. Dugaan tersebut harus ditelusuri dari sisi administrasi, tata kelola subsidi, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta kemungkinan pelanggaran hukum.
Pemerintah daerah juga tidak boleh membiarkan nama bupati digunakan oleh pihak tertentu untuk meyakinkan calon pengelola pangkalan atau memuluskan permintaan uang. Klarifikasi resmi dan pemeriksaan terbuka diperlukan agar dugaan tersebut tidak berkembang menjadi skandal yang lebih besar.
DETektif Spionase akan terus melakukan penelusuran dan meminta konfirmasi kepada Bupati Muaro Jambi, Disperindagkop, Pertamina, Hiswana Migas, serta pihak PT MGM terkait dugaan tersebut.
Jika dugaan jual beli titik pangkalan dan lemahnya pengawasan terbukti, Bupati Muaro Jambi didesak tidak berhenti pada teguran administratif. Pemerintah harus berani melakukan evaluasi menyeluruh, menindak pihak yang terbukti melanggar, dan mencabut izin agen yang tidak menjalankan kewajibannya.
Distribusi LPG 3 kg adalah urusan kepentingan publik. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi praktik kongkalikong, pungutan tersembunyi, atau permainan kuota yang membuat masyarakat menjadi korban. (RHD)