detektifspionase.com
Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Wali Kota Jambi Jangan Tutup Mata! Kejari Diminta Panggil Kepala SD-SMP

Detektif Spionase | 30 Agustus 2026 - 12:22 WIB
Wali Kota Jambi Jangan Tutup Mata! Kejari Diminta Panggil Kepala SD-SMP

KOTA ‎JAMBI, DETEKTIF SPIONASE – Dugaan praktik penjualan seragam sekolah Pramuka, pakaian putih-biru, buku LKS hingga buku perpustakaan di sejumlah SD dan SMP di Kota Jambi kembali mencuat. Persoalan ini kini bukan lagi sekadar soal seragam, tetapi menyangkut kepastian aturan, transparansi pengelolaan uang orang tua siswa, serta keberanian pemerintah daerah menindak sekolah yang diduga melanggar ketentuan.

‎Sebelum Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, H. Sugiyono, S.Pd., M.Pd., dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nanang Sunarya, mengundurkan diri, persoalan dugaan penjualan perlengkapan sekolah tersebut telah dipertanyakan oleh Budi dari Tim Mitra Pol bersama Rahm dari Media Detektif Spionase.

‎Dalam konfirmasi yang dilakukan pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kantor Dinas Pendidikan Kota Jambi, Kadis Pendidikan saat itu, Sugiyono, menyatakan bahwa surat edaran dan peringatan terkait larangan memperjualbelikan seragam maupun meminta uang kepada siswa baru telah disampaikan kepada sekolah.

‎“Surat edaran dan peringatan sudah disampaikan. Sekolah tidak boleh menjual, memperjualbelikan maupun mengadministrasikan atau meminta uang kepada siswa baru. Hal ini akan kami tindak lanjuti apabila benar terjadi,” demikian keterangan Sugiyono saat itu.

‎Namun, muncul persoalan baru. Jika surat larangan memang sudah diterbitkan, mengapa dugaan penjualan seragam dan perlengkapan sekolah masih terjadi?

‎Bahkan, salah satu pejabat bidang di lingkungan terkait sebelumnya menyebutkan bahwa pemberitahuan tersebut disampaikan melalui WhatsApp.

‎“Benar ada surat pemberitahuan yang sudah diedarkan, tetapi melalui WA. Jadi ada yang membaca, ada yang tidak,” ujar salah satu Kabid saat dikonfirmasi.

‎Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius: apakah pemberitahuan melalui WhatsApp cukup untuk memastikan seluruh kepala sekolah memahami dan menjalankan larangan tersebut?

‎Kalau pemerintah daerah sudah mengetahui adanya potensi pelanggaran, tetapi praktiknya masih diduga berlangsung, maka publik berhak mempertanyakan di mana fungsi pengawasan Dinas Pendidikan?

‎Wali Kota Maulana Jangan Tutup Mata

‎Wali Kota Jambi Maulana diminta tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Pemerintah Kota Jambi harus memastikan aturan yang dibuat tidak hanya menjadi surat yang beredar di grup WhatsApp, tetapi benar-benar diterapkan dan diawasi.

‎Jika dalam surat edaran ditegaskan adanya larangan dan sanksi terhadap kepala sekolah yang terbukti melanggar, maka ketentuan tersebut harus dijalankan secara tegas.

‎Jika terbukti kepala sekolah memperjualbelikan seragam atau melakukan pungutan yang dilarang, sanksi harus diberikan sesuai aturan, termasuk pencopotan atau pemindahan apabila memang diatur dalam ketentuan yang berlaku.

‎Begitu pula apabila terdapat uang pembelian pakaian yang ternyata tidak semestinya dipungut, maka uang tersebut harus dikembalikan kepada orang tua atau siswa yang telah membayarnya.

‎Jangan sampai aturan hanya keras di atas kertas, tetapi lemah ketika berhadapan dengan sekolah yang diduga melakukan pelanggaran.

‎Kejari Kota Jambi Diminta Turun Tangan

‎Persoalan ini juga dinilai layak mendapat perhatian aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi diminta memanggil dan meminta klarifikasi kepala sekolah SD maupun SMP yang diduga masih melakukan penjualan seragam atau pungutan yang bertentangan dengan aturan.

‎Pemanggilan tersebut bukan berarti langsung menyimpulkan adanya tindak pidana. Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan untuk mengurai fakta, aliran uang, pihak yang terlibat, serta dasar pengadaan dan penjualan seragam maupun buku di sekolah.

‎Apabila tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terang. Namun jika ditemukan adanya pungutan, pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan pribadi maupun pihak tertentu, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.

‎Benarkah Ada “Wali Kota Bayangan”?

‎Yang lebih mengusik perhatian publik adalah munculnya isu mengenai dugaan adanya “wali kota bayangan” yang disebut-sebut membayangi kebijakan tertentu dan diduga berkaitan dengan permintaan “uwang PI” atau setoran pada setiap kegiatan/pengadaan tertentu.

‎Pertanyaannya sederhana:

‎Siapa yang disebut “wali kota bayangan” itu?

‎Apakah benar ada pihak tertentu yang memiliki pengaruh lebih besar daripada pejabat resmi Pemerintah Kota Jambi? Apakah benar ada permintaan “uwang PI” dalam setiap kegiatan atau pengadaan? Dan jika benar, kepada siapa uang tersebut disetorkan serta untuk kepentingan apa?

‎Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu tidak boleh dijawab dengan rumor. Harus dibuktikan.

‎Karena itu, Wali Kota Jambi Maulana perlu memberikan ruang bagi pemeriksaan secara terbuka dan objektif. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada kekuatan lain yang bekerja di balik pemerintahan dan sekolah-sekolah di Kota Jambi.

‎Mundurnya Kadis Menjadi Tanda Tanya

‎Mundurnya Sugiyono sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi dan Nanang Sunarya sebagai Kabid GTK juga menjadi perhatian publik.

‎Apakah pengunduran diri tersebut murni keputusan pribadi dan administratif, atau ada persoalan lain yang melatarbelakanginya?

‎Muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa seorang kepala dinas mungkin menghadapi tekanan dalam menjalankan tugas. Bahkan ada spekulasi mengenai kemungkinan adanya “setoran” atau tekanan dari pihak tertentu.

‎Namun, Detektif Spionase tidak menyimpulkan dugaan tersebut sebagai fakta. Justru karena muncul berbagai pertanyaan, diperlukan pemeriksaan dan penjelasan resmi agar tidak menjadi bola liar.

‎Jika memang tidak ada tekanan, tidak ada setoran, dan tidak ada pihak yang disebut sebagai “wali kota bayangan”, maka semuanya dapat dijelaskan secara terbuka.

‎Tetapi jika ternyata ditemukan bukti adanya permainan uang, tekanan terhadap pejabat, atau pengaruh pihak tertentu dalam pengadaan maupun kegiatan sekolah, maka aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam.

‎Jangan biarkan uang orang tua siswa menjadi ladang permainan oknum.

‎Pemerintah Kota Jambi harus membuktikan bahwa aturan berlaku untuk semua sekolah tanpa pandang bulu.

‎Wali Kota Jambi Maulana jangan tutup mata.

‎Kejari Kota Jambi diminta turun tangan.

‎Panggil kepala sekolah SD dan SMP yang diduga bermain, periksa mekanisme pengadaan, telusuri aliran uang, dan buka kepada publik siapa sebenarnya yang berada di balik dugaan “uwang PI” tersebut.

‎Sebab masyarakat tidak membutuhkan janji pengawasan. Masyarakat membutuhkan bukti bahwa aturan benar-benar ditegakkan. Tim 


Fitur komentar sedang dalam pemeliharaan.