Aldi Tantang Kejari Sungai Penuh: Fee PJU Memang Tidak Diterima, Tapi Dikembalikan ke Keluarga Kontraktor

Kerinci, detektifspionase.com – Polemik kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci kembali menghangat. Hal ini dipicu pernyataan Kasi PiDSus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pengembalian fee dari oknum anggota DPRD.
Pernyataan tersebut langsung dibantah keras oleh Ketua LSM Semut Merah, Aldi. Ia menyatakan siap menunjukkan bukti-bukti bahwa fee memang telah dikembalikan, meski bukan langsung ke kejaksaan, melainkan kepada keluarga kontraktor.
“Kalau pihak Kejari, melalui Kasi PiDSus Yogi, mengatakan tidak ada pengembalian fee oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Kerinci, saya siap memberikan bukti. Pertanyaannya, beranikah pihak kejaksaan menetapkan tersangka dari kalangan DPRD yang sudah mengembalikan fee tersebut? tegas Aldi.
Menurut Aldi, pernyataan Kejari justru membingungkan publik karena tidak sesuai dengan fakta lapangan. Ia mendesak agar aparat penegak hukum lebih transparan dalam mengusut kasus yang sudah merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini.
“Memang benar Kejari tidak menerima pengembalian fee. Tetapi saya punya bukti pengembalian fee dari anggota dewan itu kepada pihak keluarga kontraktor,” tambah Aldi.
Sebelumnya, melalui pemberitaan Investigasi.info edisi 24 September 2025 dengan judul “Isu Fee DPRD Dibantah, Kejari: Tidak Pernah Menerima Apapun dari Anggota DPRD Kabupaten Kerinci”, Yogi Purnomo menegaskan bahwa Kejari Sungai Penuh tidak pernah menerima pengembalian fee maupun pemberian apapun dari pihak DPRD.
Editor: Ds
Facebook Comments