Sungai Penuh detektifspionase.com — Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh yang untuk kedua kalinya turun langsung mengecek proyek tembok penahan di Kantor Camat Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, kembali memantik tanda tanya publik. Bukan semata soal pengecekan proyek, melainkan soal skala prioritas penegakan hukum yang dinilai janggal.
Peninjauan lapangan pada Senin (19/1/2026) tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Sungai Penuh Robi Harianto, SH, MH, didampingi Kasi PiDSus Yogi Purnomo beserta staf. Proyek yang diperiksa diketahui merupakan pekerjaan penunjukan langsung (PL) dengan nilai anggaran disebut tidak lebih dari Rp400 juta—kategori proyek kecil dalam skema pengadaan pemerintah.
Sebelumnya, proyek ini ramai diberitakan disebut roboh tak lama setelah selesai dikerjakan. Namun, hasil pantauan langsung wartasatu.info bersama sejumlah awak media di lokasi justru menunjukkan fakta berbeda.
Tidak ditemukan indikasi roboh atau longsor besar sebagaimana isu yang berkembang. Yang terlihat hanyalah retak-retak pada beberapa titik tembok, dan pihak pelaksana mengakui kerusakan tersebut telah diperbaiki karena pekerjaan masih dalam masa pemeliharaan.
Tidak tampak bekas runtuhan besar, tidak ada kerusakan struktural berat, dan tidak ditemukan kondisi darurat yang lazim disebut sebagai kegagalan konstruksi total.
Ketika dimintai klarifikasi, Kasi PiDSus Yogi Purnomo menyampaikan bahwa Kejari Sungai Penuh hanya menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun saat pertanyaan ditegaskan—apakah hasil pengecekan menyimpulkan tembok tersebut roboh atau sekadar retak—jawaban yang disampaikan kembali normatif: laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti.
Jawaban tersebut dinilai tidak menjawab substansi dan justru menambah tanda tanya.
Di sisi lain, sorotan publik menguat ketika dibandingkan dengan penanganan laporan dugaan korupsi berskala besar. Laporan gabungan LSM dan wartawan terkait Dana Desa Pelayang Raya hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kejari menyebut masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, meski di tengah masyarakat beredar informasi bahwa LHP tersebut telah lama diserahkan.
Tak hanya itu, laporan LSM Garansi terkait dugaan penyimpangan proyek bernilai sekitar Rp24 miliar juga belum terlihat tindak lanjut nyata. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa kasus bernilai kecil bergerak cepat, sementara perkara bernilai besar berjalan di tempat.
Situasi semakin menjadi perhatian setelah beredarnya pemberitaan media online gegeronline.co.id (18 Januari 2026) yang menyebutkan Aldi Agnopiandi, aktivis yang dikenal vokal mengkritisi dugaan penyimpangan—termasuk rokok ilegal dan laporan ke Kejati Jambi serta Kejagung RI—akan dipanggil Kejari Sungai Penuh terkait proyek tembok Kantor Camat Tanah Cogok.
Rangkaian fakta ini memunculkan kecurigaan publik dan memantik diskusi luas soal arah penegakan hukum. Masyarakat mempertanyakan, apakah penegakan hukum telah berjalan proporsional dan berkeadilan, atau justru tebang pilih dalam menentukan objek perhatian.
Pertanyaan besar yang kini mengemuka:
Mengapa proyek kecil yang masih baru dan masih dalam masa pemeliharaan mendapat respons cepat dan berulang, sementara laporan dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah belum menunjukkan kejelasan?
Meski demikian, Kejari Sungai Penuh menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat memiliki kedudukan yang sama dan akan diproses sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.
Namun di mata publik, jawaban normatif saja tak lagi cukup. Transparansi, kejelasan progres perkara besar, dan konsistensi penegakan hukum kini menjadi tuntutan yang tak bisa dihindari.
Penulis: (***)
Editor: Dap


Facebook Comments