Konsultan PJU Kerinci Bisa Dijerat UU Tipikor

Kerinci, detektifspionase.com – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 terus berkembang. Setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), rekanan dan dari pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka, peran konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan kini menjadi sorotan, karena berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

Proyek dengan pagu anggaran Rp5,4 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,7 miliar, sebagaimana terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan yang tengah berjalan.

 

Peran Teknis yang Menentukan

 

Dalam setiap proyek konstruksi, konsultan perencanaan dan pengawasan memiliki kewenangan teknis yang menentukan arah dan kualitas pekerjaan. Konsultan perencana bertanggung jawab atas penyusunan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sementara konsultan pengawasan memastikan pekerjaan di lapangan sesuai kontrak dan standar teknis.

 

Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya perencanaan yang menyimpang, spesifikasi yang diturunkan dari standar, atau pengawasan yang tidak dijalankan secara profesional, maka peran konsultan tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata.

 

Berpotensi Dijerat UU Tipikor

 

Pakar hukum pidana menilai, konsultan dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, terutama bila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta memiliki hubungan langsung dengan terjadinya kerugian negara.

 

“UU Tipikor menggunakan frasa setiap orang. Artinya, konsultan perencana dan pengawas juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti berperan aktif atau mengetahui penyimpangan namun membiarkannya,” ujar Kurniadi Aris, praktisi hukum di Sungai Penuh

 

Dugaan Pembiaran dalam Pengawasan

 

Sorotan publik menguat pada fungsi pengawasan proyek PJU. Dugaan kerugian negara yang mencapai separuh dari nilai pagu memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan di lapangan.

 

Apabila konsultan pengawasan mengetahui adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, namun tetap mengesahkan laporan kemajuan, menandatangani berita acara, atau meloloskan serah terima pekerjaan, maka tindakan tersebut dapat dinilai sebagai pembiaran yang disengaja dan berpotensi memenuhi unsur pidana.

 

Bisa Diposisikan Turut Serta

 

Dalam konteks hukum pidana, konsultan juga dapat diposisikan sebagai turut serta (Pasal 55 KUHP) atau pelaku bersama, apabila perannya dinilai membuka jalan terjadinya kerugian negara.

 

Namun demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap konsultan perencanaan maupun pengawasan. Aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman terhadap fakta persidangan, dokumen kontrak, serta hasil audit.

 

Publik Dorong Penegakan Hukum Menyeluruh

 

Sejumlah elemen masyarakat mendorong penyidik agar penanganan kasus PJU Kerinci dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Penegakan hukum dinilai harus menyasar seluruh pihak yang berperan, baik pejabat, konsultan, maupun penyedia, sesuai dengan tingkat keterlibatannya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik kejaksaan negeri Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan penetapan tersangka baru. Namun, publik berharap kasus PJU Kerinci dapat diusut tuntas demi kepastian hukum dan keadilan.

Editor: Dap

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.