KERINCI, detektifspionase.com 12 September 2026 — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. LSM Gerakan Pengawasan Pengawalan Aparatur dan Masyarakat (GP2AM) menduga terdapat sejumlah pekerjaan yang tidak memenuhi standar mutu dan prinsip pelaksanaan sebagaimana ketentuan program.
Sorotan tersebut mencuat setelah tim LSM GP2AM menerima sejumlah keluhan masyarakat dan melakukan peninjauan terhadap beberapa titik pekerjaan di lapangan.
Ketua LSM GP2AM, Hendri Wijaya, mengungkapkan bahwa dugaan persoalan tidak hanya menyangkut kualitas fisik pekerjaan, tetapi juga mekanisme pelaksanaan yang disebut-sebut mengatasnamakan kelompok tani.
Diduga Mengatasnamakan Kelompok Tani
Hendri menyebut terdapat dugaan sejumlah pekerjaan P3-TGAI justru menjadi rebutan pihak tertentu dengan menggunakan nama kelompok tani sebagai pelaksana.
“Kami menerima banyak keluhan. Diduga ada pekerjaan yang mengatasnamakan kelompok tani, namun pelaksanaannya tidak benar-benar dikerjakan oleh masyarakat atau kelompok penerima manfaat sebagaimana semangat swakelola program.”
Menurutnya, titik yang menjadi perhatian antara lain berada di wilayah Kecamatan Siulak dan Kecamatan Gunung Kerinci.
Lebih lanjut, GP2AM menemukan sejumlah kondisi fisik pekerjaan yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan serius. Pada beberapa lokasi, pekerjaan yang baru selesai maupun masih dalam tahap pengerjaan disebut telah menunjukkan retakan, pondasi yang diduga kurang kokoh, serta penggunaan material yang kualitasnya dipertanyakan.
GP2AM menilai kondisi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai persoalan biasa, karena menyangkut pembangunan infrastruktur irigasi yang seharusnya memiliki manfaat jangka panjang bagi petani.
Minta Seluruh Titik P3-TGAI Diaudit
Atas berbagai temuan dan keluhan tersebut, LSM GP2AM meminta Kementerian PUPR dan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi tidak hanya memeriksa satu atau dua lokasi, tetapi melakukan verifikasi menyeluruh terhadap pekerjaan P3-TGAI 2026 di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
GP2AM meminta:
1. Menurunkan tim verifikasi independen untuk memeriksa seluruh titik pekerjaan P3-TGAI 2026.
2. Memeriksa kualitas konstruksi dan penggunaan material berdasarkan spesifikasi teknis yang berlaku.
3. Memastikan legalitas serta keterlibatan kelompok tani yang tercatat sebagai penerima dan pelaksana program.
4. Mengevaluasi sistem pengawasan dan pendampingan terhadap pelaksanaan P3-TGAI.
5. Memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
6. Meminta pekerjaan yang terbukti tidak memenuhi standar diperbaiki atau dibangun ulang sesuai ketentuan, tanpa merugikan masyarakat penerima manfaat.
“Program ini seharusnya untuk membantu petani dan memperbaiki jaringan irigasi, bukan menjadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu. Kalau kualitas pekerjaan buruk, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi petani yang membutuhkan air untuk sawah mereka,” tegas Hendri.
GP2AM menegaskan, seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan audit oleh instansi berwenang. Karena itu, pihaknya mendorong Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi membuka ruang pemeriksaan dan memberikan penjelasan secara transparan kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan P3-TGAI tersebut masih perlu dimintai klarifikasi dan hak jawab.