JAKARTA detektifspionase.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Usai pemeriksaan, Febrie menyampaikan pembelaannya kepada awak media. Ia menegaskan siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, namun meyakini bahwa perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
"Saya siap menghadapi dan saya merasa ini kriminalisasi," ujar Febrie kepada wartawan.
Febrie juga mengonfirmasi bahwa dirinya kini telah berstatus sebagai tahanan dan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut menjadi sorotan publik mengingat perannya selama ini dalam menangani berbagai perkara korupsi besar di Indonesia. Sementara itu, Kejaksaan Agung masih terus mendalami dugaan korupsi dan TPPU yang disangkakan terhadap Febrie Adriansyah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Agung mengenai rincian konstruksi perkara maupun nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut. ***