detektifspionase.com
Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:48 WIB

Ruko Tangkit Mandek, LSM GAN Tantang Kejagung Bongkar Dugaan Permainan Oknum Jaksa

Detektif Spionase | 24 Juli 2026 - 00:04 WIB
Ruko Tangkit Mandek, LSM GAN Tantang Kejagung Bongkar Dugaan Permainan Oknum Jaksa

JAKARTA detektifspionase.com – Kesabaran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geliat Anak Negeri (GAN) akhirnya habis. Setelah lebih dari satu tahun penanganan kasus dugaan perusakan dan penguasaan paksa ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, tak kunjung menunjukkan kepastian hukum, LSM GAN membawa persoalan tersebut langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pada Jumat (24/7/2026), Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, mendatangi Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta untuk menyerahkan laporan pengaduan kedua kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Surat bernomor 19/LSM.GAN/SEK/JBI/VII/2026 itu meminta evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi hingga Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Fengki menegaskan, langkah tersebut diambil karena pihaknya menilai proses penanganan perkara berjalan sangat lambat dan tidak memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

"Laporan kedua ini adalah bentuk komitmen kami mengawal perkara sampai berstatus P-21. Kami tidak akan membiarkan kasus ini dipeti-eskan," tegas Fengki.

Kasus ini bermula dari dugaan aksi perusakan dan penguasaan paksa sebuah ruko di Desa Tangkit pada 6 Mei 2025. Terlapor berinisial F bersama sejumlah orang diduga membongkar gembok dan menguasai bangunan tersebut. Namun, meski perkara telah berjalan lebih dari setahun, berkasnya belum juga tuntas.

LSM GAN bahkan menduga adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut. Fengki menilai terdapat indikasi rekayasa konstruksi hukum yang menyebabkan proses hukum terus berlarut-larut.

"Kami menduga ada pasal-pasal yang dipaksakan agar perkara ini terlihat sesuai prosedur, padahal substansi hukumnya justru menyimpang dari rasa keadilan," ujarnya.

Atas dasar itu, LSM GAN mendesak Jamwas Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan meminta pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penanganan kasus.

Menurut Fengki, mandeknya perkara ini bukan lagi sekadar persoalan sengketa sebuah ruko, melainkan telah menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Sementara itu, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Agung RI, Teti, membenarkan bahwa laporan pertama yang sebelumnya disampaikan LSM GAN telah diteruskan ke bidang terkait untuk ditindaklanjuti.

"Laporan sebelumnya sudah naik ke bidang terkait. Nanti akan kami tanyakan kembali perkembangannya. Silakan menghubungi kami secara berkala untuk mengetahui sejauh mana prosesnya," ujar Teti saat menerima laporan kedua.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Jamwas Kejaksaan Agung. Masyarakat menunggu apakah laporan tersebut akan menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus Ruko Tangkit, sekaligus menjawab tuntutan akan kepastian hukum yang selama ini dinilai mandek. ***


Fitur komentar sedang dalam pemeliharaan.